Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

UPDATE Sidang Pegi Setiawan: Terungkap Pegi Tak Pernah Diperiksa Setelah Peristiwa Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

tangkap layar
Sidang Pra Peradilan pegi Setiawan batal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Sidang Praperadilan Pegi tersangka Kasus Vina Cirebon.

Diketahui Sidang Praperadilan Pegi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata hari ini Senin (1/7/2024). 

Pada sidang itu, Pegi Setiawa tidak pernah diperiksa setelah peristiwa terjadi pada 2016.

Itu termasuk dalam isi gugatan praperadilan dengan termohon Polda Jabar.

Gugatan dibacakan secara bergantian oleh anggota tim kuasa hukum Pegi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7/2024). 

Pembacaan gugatan dimulai pukul 09.30 WIB.

Satu di antara poinnya adalah adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Baca juga: LIVE Nonton Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadir

Baca juga: Senyuman Erus di Balik Jeruji, Pelaku Sadis Mutilasi di Garut yang Disebut ODGJ

Penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan. 

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Baca juga: LIVE Nonton Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadir

Baca juga: DETIK-DETIK Pebulutangkis Muda China Tewas di Lapangan Badminton Jogja: Zhang Zhi Jie Sempat Kejang

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved