Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Muflihun Diperiksa Polda Riau

Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Diperiksa di Polda Riau, Ngaku Sakit di Pemeriksaan Pertama

Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun  diperiksa di Polda Riau pada Senin (1/7/2024). Ia mengaku sakit pada pemeriksaan awal, sehingga tak bisa hadir

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun diperiksa di Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi SPPD di DPRD Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun  diperiksa di Polda Riau pada Senin (1/7/2024).  Muflihun sebenarnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (27/6/2024) lalu, namun dia berhalangan hadir.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Riau terkait SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau, ia mengaku sedang sakit dan berobat di Jakarta sehingga tak bisa hadir di pemeriksaan pertama.

Dikatakan Muflihun, ia mendapat panggilan dari penyidik polisi pada Selasa (25/6/2024). "Lagi berobat di Jakarta, dapat undangan (dari penyidik) Selasa, Senin saya sudah berangkat ke Jakarta," kata Muflihun dalam keterangannya kepada wartawan, usai diperiksa, Senin malam.

"Sehingga informasi saya sampaikan, kalau memang butuh diperiksa juga, saya mau diperiksa di Jakarta, tapi kan tidak boleh maka saya pulang, saya datang hari ini," lanjut dia.

Muflihun, mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil kembali oleh penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks PJ Wako Pekanbaru Muflihun Diperiksa dari Pagi Hingga Malam Terkait SPPD Fiktif

Baca juga: Polda Riau Benarkan Muflihun Eks PJ Walikota Pekanbaru Hari Ini Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif

Hal ini disampaikannya saat ditanyai wartawan soal kemungkinan dirinya bakal menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Belum tahu (pemeriksaan lanjutan), pokoknya kalau dipanggil saya datang," paparnya, ditemui di Gedung Dittahti Polda Riau.

Muflihun menyatakan, dirinya dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.

Ia diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku Sekretaris Dewan atau DPRD Riau.

"Dimintai keterangan tadi terkait dengan tupoksi kami sebagai Sekwan (Sekretaris Dewan, red), yang udah berjalan, kita masing-masing juga penjelasan dengan tupoksi, PPTK, kemudian, apa namanya, bagian keuangan, itu diceritakan semua. Kurang lebih 50 pertanyaan," kata Muflihun.

"(50 pertanyaan) terkait SPPD fiktif, itu yang kita jelaskan tadi," tambah dia.

Ditanyai soal tahun anggaran, Muflihun menjawab, pendalaman lebih kepada tupoksinya selaku Sekwan.

Termasuk soal indikasi perjalanan dinas, dengan skema pemesanan tiket pesawat di masa pandemi covid-19, Muflihun mengaku pertanyaan belum sampai ke arah sana.

"Tadi tupoksi saya selaku Sekwan, sebagaimana fungsi pengawasan saya. Itu saja," papar dia.

Pemeriksaan terhadap Muflihun, dilakukan oleh tim penyidik dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Pantauan tribunpekanbaru.com, tampak Muflihun keluar dari Gedung Dittahti Polda Riau sekitar pukul 20.33 WIB. Ia menggunakan pakaian stelan safari.

"Saya hadir di sini, kemarin Kamis saya dipanggil kebetulan saya sakit tidak bisa hadir makanya hari ini saya datang memenuhi panggilan," ujar Muflihun.

"Karena kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kita dipanggil datang," sambung dia.

Pria yang akrab disapa Uun ini menyebut, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu, terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif pada tahun 2020 - 2021.

Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Muflihun diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (27/6/2024) lalu, namun urung dilakukan karena yang bersangkutan sakit.

Terkait adanya agenda pemeriksaan Muflihun ini, dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi.

"Ya kita minta keterangan, serangkaian ketika dia menjabat Sekwan (Sekretaris Dewan/DPRD Riau, red) dari 2020 sampai 2021," kata Nasriadi.

Ia menyebut, sejauh ini sudah 30 orang lebih yang diperiksa terkait dugaan rasuah ini. Mereka merupakan seluruh pegawai yang dinilai bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau itu.

Nasriadi berujar, soal indikasi kerugian negara, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk nilainya. Terutama, saat akan berproses naik penyidikan.

"Tapi kira sudah tahu, dari keterangan saksi ada beberapa seperti perjalanan dinas dan sebagainya yang fiktif. Seperti pada 2020 saat covid-19 itu bandara tutup, tidak ada pesawat yang terbang. Tapi ada tiket pesawat, ada perjalanan dinas pada saat itu (di Setwan)," ungkap Nasriadi.

Terkait temuan itu diterangkan Nasriadi, polisi sudah melakukan konfirmasi kepada pihak maskapai. Ternyata memang perjalanan dinas dengan penerbangan yang dimaksud.

Lanjut Nasriadi, saat ini kasus masih tahap penyelidikan. Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada peristiwa pidananya. Jika ditemukan, maka penanganan kasus naik menjadi penyidikan.

Saat ditanyai soal kepastian kehadiran Muflihun untuk diperiksa hari ini, kata Nasriadi, yang bersangkutan sudah kembali ke Pekanbaru dan menyatakan bersedia memberikan keterangan.

"Kalau tidak datang tidak masalah, tidak menghentikan proses proses penyelidikan. Tapi nanti kalau proses penyidikan berlanjut, kita lakukan upaya penjemputan (jika mangkir dari panggilan penyidik, red)," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved