Muflihun Diperiksa Polda Riau
Muflihun Eks Pj Wako Pekanbaru Kembali Diperiksa Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Muflihun, eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, kembali diperiksa soal dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Muflihun, eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, kembali diperiksa soal dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Riau tahun 2020-2021, Senin (12/8/2024).
Pria yang akrab disapa Uun itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau.
Sebelumnya, Uun sempat mangkir memenuhi panggilan dengan alasan tertentu.
Hari ini, Uun datang sebagai saksi. Ia diperiksa oleh tim penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
“Kami memenuhi panggilan Ditreskrimsus yang merupakan lanjutan periksaan sebelumnya,” kata Muflihun kepada wartawan usai diperiksa.
Diungkapkannya, ia dicecar sejumlah pertanyaaan, khususnya yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekwan.
“Pertanyaannya masih seputar tupoksi Sekwan dan bagian-bagian, tapi lebih fokus sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Kita lihat sejauh ini peranan Sekwan dalam pencairan SPPD,” beber Uun.
Baca juga: Muflihun Mangkir Diperiksa Hari Ini Soal Dugaan SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Ini Alasannya
Dipaparkannya, dalam proses pencairan, Sekwan bertugas menandatangani SPPD, surat pertanggungjawaban (SPT), Nota Pencairan Dana (NPD), dan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Tentunya SPPD ini bicara seluruh elemen yang ada di Setwan, bisa pimpinan, anggota DPRD, ASN, THL, terkait itu biarlah nanti polisi yang memproses. Kami menyampaikan tugas kami, sebagai Kasubag,” bebernya.
Muflihun berujar, pada tahun 2020 memang terdapat perjalanan dinas, yakni pada Maret hingga Mei 2020.
“Namun sesuai regulasi, tidak banyak. Karena Maret dimulai, Mei disetop. Juli atau Agustus dimulai kembali tapi dibatasi. Harus cek masker dan sebagainya,” tandas dia.
Sebelumnya, Muflihun telah diperiksa penyidik Polda Riau pada Senin (5/8/2024) pekan lalu. Ia hanya menyelesaikan 50 pertanyaan yang diajukan penyidik dan meminta pemeriksaan lanjutan karena sudah kelelahan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dalam wawancara sebelumnya pernah menyebut, yang diusut oleh pihaknya, yakni anggaran Setwan dari tahun 2020 hingga 2021.
Baca juga: Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan Soal SPPD Fiktif, Diperiksa Penyidik Polda Riau Hampir 10 Jam
"Kita akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut, yang bertanggung jawab, dari tahun 2020 sampai 2021, yang dimintai keterangan, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Nasriadi.
Karena dipaparkannya, keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang merugikan negara cukup besar ini. Namun untuk berapa nilainya, Nasriadi menyebut nanti menunggu hasil audit dari BPKP.
| Usai Periksa Muflihun, Polda Riau Masih Akan Periksa Pihak Lain Selidiki Dugaan Korupsi SPPD Fiktif |
|
|---|
| Dicecar 50 Pertanyaan, Muflihun Eks Pj Walikota Pekanbaru Siap Dipanggil Lagi Soal Kasus SPPD Fiktif |
|
|---|
| Diisukan Maju Jadi Calon Walikota Pekanbaru, Muflihun Malah Diperiksa Polda Riau: Ini Kasusnya |
|
|---|
| Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Diperiksa di Polda Riau, Ngaku Sakit di Pemeriksaan Pertama |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eks PJ Wako Pekanbaru Muflihun Diperiksa dari Pagi Hingga Malam Terkait SPPD Fiktif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.