Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

NONTON Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Akan Menjawab dalam Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar hari ini akan menjawab dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon

youtube
Nonton Sidang Praperadilan Pegi hari ini Senin (1/7/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Digelar pagi ini, Selasa (2/7/2024) Nonton Praperadilan Pegi Setiawan secara langsung.

Link untuk Nonton Praperadilan Pegi Setiawan tersedia di akhir artikel ini.

Adapun agenda pada sidang kali ini untuk mendegar jawaban dari Polda Jabar.

Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebenarnya, ini menjadi sidang ketiga. Namun, sidang pertama tak terlaksana karena saat itu, pihak Polda Jabar memilih mangkir.

Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.

"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa, hari ini.

Baca juga: Bukan Hanya Pegi, 5 Tersangka Kasus Vina Cirebon Ternyata Ajukan Praperadilan untuk Bebas

Baca juga: DETIK-DETIK Istri Dibakar Suami di Tangerang: Warga Tak Bisa Berbuat Banyak

"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi. 

Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar.

"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman. 

Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved