Kasus Vina Cirebon
Bukan Hanya Pegi, 5 Tersangka Kasus Vina Cirebon Ternyata Ajukan Praperadilan untuk Bebas
Namun, meski telah dilakukan pengujian, putusan praperadilan tersebut tidak menerima praperadilan mereka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seiring perkembangan kasus Vina Cirebon, diketahui kemudian Pegi Setiawan bukanlah tersangka satu-satunya yang mengambil langkah gugatan praperadilan.
Praperadilan itu bertujuab untuk melepas diri dari jerat hukum
Tak tanggung-tanggung, ada loma orang yang mengajukan praperadilan.
Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum, Abdul Pasrre, Pitra Romadoni Nasution.
“Ya, saya akan mengungkap fakta yang sebelumnya belum pernah terungkap.
Di mana, para terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Eko Ramadani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi Saputra, dan Jaya, melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan praperadilan dan sudah diputus oleh pengadilan,” ujar Pitra saat menggelar konferensi pers di Cirebon, Senin (1/7/2024).
Pitra menyampaikan, informasi mengenai praperadilan ini belum pernah dibongkar sebelumnya.
"Pada tanggal 4 Januari 2017 dengan nomor perkara 1 pra 2017 Pengadilan Negeri Cirebon, perkara tersebut telah diuji secara formilnya atau keabsahannya.
Mulai dari proses penangkapan, penetapan tersangka, dan lain-lain itu sudah diuji melalui praperadilan. Di praperadilan ini mereka (terpidana) kalah,” ucapnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Istri Dibakar Suami di Tangerang: Warga Tak Bisa Berbuat Banyak
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut HP Vina Cirebon Tak Pernah Dibuka oleh Penyidik, Ada Apa?
Menurut Pitra, ini adalah hal yang penting untuk disampaikan karena selama ini belum pernah tersampaikan soal praperadilan ini.
"Jadi kita bilang, ini mereka enggak percaya putusan?
Putusan kan nomor satu, bahkan rekan-rekan media bisa tanyakan ke Humas Pengadilan Negeri Cirebon."
"Artinya, proses hukum yang terjadi tahun 2016 itu telah dilakukan pengujian dengan adanya putusan praperadilan," ucap dia.
Namun, meski telah dilakukan pengujian, putusan praperadilan tersebut tidak menerima praperadilan mereka.
"Yang mereka gugat itu juga Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Cirebon," katanya.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.