Kasus Vina Cirebon
NONTON Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Akan Menjawab dalam Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar hari ini akan menjawab dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon
TRIBUNPEKANBARU.COM - Digelar pagi ini, Selasa (2/7/2024) Nonton Praperadilan Pegi Setiawan secara langsung.
Link untuk Nonton Praperadilan Pegi Setiawan tersedia di akhir artikel ini.
Adapun agenda pada sidang kali ini untuk mendegar jawaban dari Polda Jabar.
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebenarnya, ini menjadi sidang ketiga. Namun, sidang pertama tak terlaksana karena saat itu, pihak Polda Jabar memilih mangkir.
Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.
"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa, hari ini.
Baca juga: Bukan Hanya Pegi, 5 Tersangka Kasus Vina Cirebon Ternyata Ajukan Praperadilan untuk Bebas
Baca juga: DETIK-DETIK Istri Dibakar Suami di Tangerang: Warga Tak Bisa Berbuat Banyak
"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi.
Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar.
"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman.
Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
Baca juga: Meski ODGJ,Erus Ternyata Punya Siasat: Ajak Korban Jalan Kaki,Tangannya Diikat, Dituntun, Dimutilasi
Baca juga: Inilah Hasil Olah TKP Kasus Rico Sempurna, Wartawan Tewas Sekeluarga Usai Soroti Judi Online
Kasus Vina
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Selengkapnya nonton Sidang Praperadilan Pegi melalui tautan di bawah ini.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.