Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua KPU Dipecat

Biodata Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Dipecat usai Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Ya, Ketua KPU Dipecat, Hasyim Asyari terbukti lakukan tindakan asusila. Kasus yang menimpa Hasyim Asyari pun kembali dicari, termasuk biodatanya.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Biodata Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Dipecat usai Terbukti Lakukan Tindakan Asusila 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah biodata Hasyim Asyari yang jadi sorotan baru-baru ini pasca pemecatan ketua KPU RI.

Ya, Ketua KPU Dipecat, Hasyim Asyari terbukti lakukan tindakan asusila.

Kasus yang menimpa Hasyim Asyari pun kembali jadi pembahasan publik, termasuk biodatanya.

Hal ini terpantau di Google trend, Rabu (3/7/2024).

Diketahui Hasyim Asy'ari baru menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama dua tahun

Pemecatan tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila.

Sebelumnya, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Oleh karenanya, kini Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved