Kasus Vina Cirebon

Sidang Pra Peradilan : Ahli Hukum Pidana : Semua yang Bernama Pegi Setiawan Harus Diperiksa Dulu

Semua yang bernama pegi yang patut dicurigai harusnya diperiksa dulu sebelum menetapkan Pegi Setiawan mana yang benar-benar bersalah

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai pihak pemohon dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri ( PN ) Bandung mempertanyakan perihal pemeriksaan pada sosok Pegi Setiawan , Rabu (3/7/2024)

Pertanyaan tersebut diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan pada Ahli Pidana yang dihadirkan. Ahli Pidana tersebut adalah Profesor Suhandi Cahaya.

Dalam kesmepatan tersebut , kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakan , apakah jika kemudian ada lima orang Pegi setiawan yang disangkakakan sebagai pelaku pembunuhan harus dipanggil kelima-limanya ?

Baca juga: Liga Akbar akan Ungkap Kebenaran di Praperadilan Pegi Setiawan, Ia Siap Disumpah Berkata Jujur

Pertanyaan tersebut muncul untuk mempertegas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka .

Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan , apakah jika ada lima nama Pegi Setiawan , maka kelima-limnaya harus dimintai keterangan untuk memastikan siapakah yang jadi tersangkanya ?

Ahli mengatkan , mestinya penyidik memanggil kelima orang yang bernama Pegi setiawan untuk dimintai keterangan sebelum memastikan tersangka.

Seperti diketahui , ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

Pegi merupakan tersangka kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Siap Disumpah dan Berkata Jujur , Liga Akbar akan Blak-blakan di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

Suhandi ada pada persidangan karena dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

Selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi yang mencabut BAP, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.

Dalam persidangan, hakim tunggal Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.

"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.

Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti.

"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman.

"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.

Baca juga: Lengkap, Inilah Alat Bukti Dibawa Polda Jabar yang Menjerat Pegi Setiawan dalam Kasus Vina

Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.

Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

Hingga berita ini naik, Suhandi masih menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon dan termohon.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved