Kasus Vina Cirebon

Lengkap, Inilah Alat Bukti Dibawa Polda Jabar yang Menjerat Pegi Setiawan dalam Kasus Vina

Polda jabar sudah siap membawa semua alat bukti yang menjerat Pegi setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eki tahun 2026 silam

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lengkap , inilah alat bukti yang akan dibawa Polda Jabar di persidangan pra peradilan hari Rabu (3/7/2024) besok .

Polda jabar sudha mempersiapkan sejumalh alat bukti yang menguatkan terkait dengan alasan menjerat Pegi Setiawan alias Perong .

Danb tentu saja dengan pembuktian alat bukti tersebut diharapkan akan memberikan penguatan dasar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam

Baca juga: Inilah 2 Alat Bukti yang Bikin Polda Jabar Yakin Tidak Salah Tangkap Pegi Setiawan

Bidang hukum Polda Jabar, bakal membawa semua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, alat bukti tersebut akan diuji di pengadilan saat sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan, Rabu 3 Juli 2024.

Adapun alat bukti yang dimaksud adalah berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 serta keterangan saksi ahli.

"Besok menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum. Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," ujar Nurhadi, seusai persidangan replik dan duplik, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, sidang besok pun bakal dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon maupun tim hukum Polda Jabar selaku termohon.

Baca juga: Inilah yang jadi Alasan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Meminta Hakim Tolak Jawaban Polda Jabar

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

Polda Jabar Minta Permohonan Ditolak

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selalu pemohon.

Dalam petikan jawaban yang disampaikan termohon atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Polda Jabar pun meminta agar majelis hakim menghukum Pegi Setiawan dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada pemohon.

"Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,"

Baca juga: Kuasa Hukum Sudah Menduga Alat Bukti yang Dipakai Polda Jabar untuk Menjerat Pegi Setiawan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved