Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Dicecar Pertanyaan, Disebut Berpihak, Agus Surono Beri Jawaban Tegas ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Agus Surono memilih memberikan jawaban yang menohok ke kuasa hukum Pegi Setiawan saat ia dicecar pertanyaan dan disebut berpihak

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

"Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum," ujar Prof Agus Surono.

Kuasa hukum Pegi lainnya, kemudian menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang menetapkan ada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Nonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Pagi ini, Agenda Saksi Ahli dari Polda Jabar

"Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua DPO fiktif. Pertanyaannya, menghilangkan dua DPO apakah melakukan obstruction of justice," tanya salah seorang kuasa hukum Pegi.

"Itu tidak masuk lingkup praperadilan," jawab Agus.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi lainnya menanyakan soal surat atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti serta keterangan ahli sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

"Kalau sebatas itu saja, maka saya menilai bahwa gampang sekali polisi menetapkan tersangka walaupun bukti yang tidak berkaitan pun diajukan, apakah demikian," tanya Insank.

Baca juga: Dede Bersaksi di Sidang kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tak Pernah Punya Nama Perong

Prof Agus langsung menolak pernyataan kuasa hukum tersebut. Ia merasa tidak sependapat dengan hal itu.

"Jadi pada prinsipnya, dasarnya adalah minimal dua alat bukti," jawab Agus.

Beberapa pertanyaan lainnya yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi, tidak dijawab oleh Agus karena dianggap sudah masuk pokok perkara atau keluar dari lingkup praperadilan.

Jawaban Agus pun sempat membuat tim kuasa hukum Pegi kesal dan meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional.

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan besok , Jumat (5/7/2024) untuk mendengarkan kesimpulan pemohon dan termohon . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Inilah Kesaksian 4 Orang Terdekat Pegi Setiawan Soal Keberadaan Pegi Tahun 2016

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved