Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon : Pengakuan Indra, sebut Anak Pak RT Pasren Ikut Nongkrong dan Intip Terpidana

Pengakuan Indra ini bisa jadi akan semakin membuka kebenaran terkait dengan keberadaan terpidana di rumah Abdul Pasren . Inilah pengakuannya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
pengakuan Indra soal anak RT pasren ikut nongkrong 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Indra Pratama Putra (28) kini muncul ke permukaan sejalan dnegan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam .

Indra Pratama Putra bahkan memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan.

Ia menegaskan bahwa ia sempat mengintip bahwa para terpidana yang berada di rumah anak pak RT Abdul Pasren.

Baca juga: Diselimuti Ketakutan Karena Kesaksiannya, Abdul Pasren Sampai Sulit Makan, Kini Punya Bekingan

Pengakuan tersebut tentu saja seakan makin menegaskan jika para terpidana memang berada di tidru di rumah pak RT Abdul Pasren .

Pengakuan Indra ini memang menjadi kekuatan baru bagi para terpidana untuk memberikan fakta-fakta yang tentu saja harus dibuktikan .

Apalagi selama ini Abdul Pasren masih menyangkal dan terus menguatkan kesaksiannya tahun 2016 bahwa tidak ada yang tidur di rumahnya .

Inilah yang masih menjadi sengkarut di antara kasus pembunuhan Vina dan Eki .

Kemunculan Indra Pratama Putra bisa jadi akan memberikan peluang bagi terpidana untuk memastikan langkah yang akan mereka ambil .

Termasuk salah satu langkah yang telah dijalni adalah melaporkan Abdul Paren ke polisi .

Lalu , bagaimana sebenarnya pengakuan Indra Pratama Putra

Baca juga: Abdul Pasren Konsisten dengan Jawabannya, Kini Ancam Balik Keluarga Terpidana Kasus Vina

Menurut pengakuan Indra, para terpidana bahkan sempat nongkrong dengan anak ketua RT Pasren Muhammad Nurdhatul Kahfi..

Indra menyebut bahwa dirinya sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Namun Indra yang dihadirkan oleh pengacara terpidana Vina untuk memberikan kesaksiannya di PN Cirebon tak digubris Hakim.

"Jadi saksi di pengadilan, (hakim) enggak didengerin. Dihadirkan di pengacara jadi saksi, disumpah," kata Indra kepada Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta dari Kang Dedi Mulyadi Channel pada Kamis (4/7/2024).

Padahal Indra mengingat jelas peristiwa yang dialaminya pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved