Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Pinggir

Kejari Bengkalis menetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir tahun 2020 dan 2021.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Tiga tersangka saat dibawa Kejari Bengkalis ke Lapas Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tiga orang tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir Bengkalis tahun 2020 dan 2021. 

Mereka yang ditetapkan tersangka diantaranya Ds (48) selaku pengencer pupuk bersubsidi, FY (41) PNS selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan dan N (60) pensiunan PNS saat itu juga sebagai tim verifikasi dan validasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai saksi dalam perkara ini, Rabu (3/7) kemarin.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tiga jam dan dan dilakukan gelar perkara serta dinaikan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Pelaksanaan Coklit di Bengkalis Riau, Panwaslu Dapat Laporan Ada Petugas Pantarlih Tak Pakai Atribut

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Herdianto kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (4/7). 

Menurut dia setelah ditetapkan tersangka petugas kejaskaan kemudian melanjutkan pemeriksaan dihari yang sama, dalam pemeriksaan sebagai tersangka ini ketiganya didampingi penasehat hukum yang ditunjuk. 

"Kemarin juga setelah ditetapkan tersangka dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum di tahan. Ketiganya sempat menjalankan pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan di Lapas Bengkalis," tambahnya. 

Menurut Herdianto dalam perkara ini, mereka bekerjasama dalam mengajukan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) terkait pupuk subsidi. Namun RDKK yang diajukan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. 

"Saat penyaluran akhirnya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini diterima oleh petani yang tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. Kondisi ini tentu mengakibatkan kerugian negara," tambahnya. 

Herdianto mengatakan dari hasil audit BPKP Riau pemerintah dalam hal ini mengalami kerugian negara sebesar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah.

( Tribunpekanbaru.com /Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved