Jambret di Pekanbaru

BREAKING NEWS: Satu Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana Dituntut 5 Tahun Penjara

Satu pelaku jambret di Pekanbaru yang menewaskan korbannya bernama Gofi Hidayana dituntut pidana 5 tahun penjara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Satu Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana Dituntut 5 Tahun Penjara 

Arief menegaskan, untuk terdakwa dewasa, Putra Manalu, pihaknya berjanji akan memberikan tuntutan secara maksimal nantinya.

Karena, jambret ini sangat meresahkan, bahkan sudah merenggut korban jiwa.

Saat ini, untuk proses penyidikan Putra Manalu masih berjalan.

"Untuk perkara yang dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," sebut Arief.

Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.

Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.

Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.

Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.

Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.

Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.

Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.

Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved