Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dirungkus Polisi, Hasil Tes Urine 3 Pengedar Narkoba di Dumai Positif

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk 3 pengedar narkoba jenis sabu. Hasil tes urine ketiganya positif.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
istimewa
Polres Dumai amankan tiga pengedar Narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk 3 pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiga pengedar tersebut adalah RS  (39) warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, PT  (50) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur dan AS (40) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin‎, Jumat (5/7/2024) mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti satu paket yang diduga sabu, sejumlah HP dan sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/7/2024) berhasil menangkap RS dan PT serta AS saat sedang berada di rumah kos Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai,  Provinsi Riau, 

"Tak hanya bertindak sebagai pengedar. Hasil pengecekan urine RS , PT  dan  AS  terbukti sebagai pengguna sabu," imbuhnya

Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Ketiga Tersangka  akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4  Tahun dan maksimal selama 15  Tahun," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com /donny kusuma putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved