Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Hasil Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.

tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang Praperadilan terhadap Pegi Setiawan selesai digelar hari ini Jumat (5/7/2024).

Pengadilan Negeri Bandung hari ini mengadakan sidah dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait gugatan Praperadilan Pegi berdasarkan sidang-sidang kemarin.

Pada sidang itu, Majelis hakim tunggal masih Eman Sulaeman.

Dia menerima kesimpulan dari pihak Pegi dan Polda Jabar, tanpa membacakan isinya.

Kemudian Hakim Eman Sulaeman memutuskan sidang putusan Praperadilan Pegi akan digelar pada Senin (8/7/2024).

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," kata Hakim Eman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (5/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini.

Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."

Baca juga: Buntut Kasus Begal di Inhil Riau Tewaskan Balita, Polisi akan Tingkatkan Razia Miras dan Patroli

Baca juga: Inilah Tampang Pelaku yang Diduga Habisi Nyawa Pegawai Koperasi Wanita Feni Ria Andriani

"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran. Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."

"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar.

Lebih lanjut Muchtar juga bicara soal kemungkinan ditolaknya gugatan Praperadilan dalam kasus Vina Cirebon ini.

Muchtar menuturkan, seandainya Praperadilan Pegi ditolak, maka ia menilai hukum di negeri ini sudah kacau balau, bahkan hancur.

"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur."

"Sehingga bagaimana mendistribusikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, kalau yang kita anggap kita menang saja, tiba-tiba menjadi tidak menang," terang Muchtar.

Baca juga: Karyawan Koperasi, Pekerjaan Beresiko? Ada 2 Kasus Pegawai Koperasi Dibunuh: Dicor hingga Dibakar

Baca juga: 4 FAKTA Pengawai Koperasi Diduga Dibunuh Nasabah di Payakumbuh: Jasad Tinggal Tulang Belulang

Kirim Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Buka Opsi Kawal Sidang Pokok Perkara

Komisi Yudisial (KY) menyatakan menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky oleh Polda Jawa Barat pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Namun, sidang perdana yang diagendakan Senin (24/6/2024) ditunda dan digelar kembali pada Senin (1/7/2024) karena Termohon tidak hadir.

KY menyatakan memandang perlu turun langsung karena kasus tersebut menarik perhatian publik dan kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY.

KY menyatakan telah melakukan pemantauan perkara sejak Senin (1/7/2024) dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Prof Joko Sasmito menegaskan timnya akan memantau sidang praperadilan kasus itu sejak awal sidang sampai dengan putusan yang dijadwalkan digelar di PN Bandung pada Senin pekan depan.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

"Namun, nanti kalau sudah terkait pokok laporan (sidang pokok perkara, -red).

Kita kan tidak tahu nanti itu putusannya apa. Kalau misalnya nanti pokok laporannya (sidang pokok perkara, -red) itu lanjut, tetap akan dilakukan pemantauan oleh KY. Karena ini kan terkait dengan perkara-perkara yang mendapat perhatian dari publik," kata dia.

"Namun, terus terang saja, kalau terkait dengan pemantauan yang sudah menyangkut pokok perkara, itu tidak semuanya diikuti.

Akan diikuti momen-momen yang penting. Misalnya waktu pemeriksaan saksi yang dianggap penting, putusan, tuntutan dan sebagainya," sambung dia.

Berdasarkan catatan KY, agenda persidangan pada Senin (1/7/2024) adalah pembacaan permohonan pemohon.

Sidang dilanjutkan Selasa (2/7/2024) dengan agenda tanggapan Termohon, replik dan duplik.

Agenda sidang pada Rabu (3/7/2024) yakni pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.

Berdasarkan court calender, agenda sidang Kamis (4/7/2024) adalah saksi dari Termohon.

Kemudian, agenda sidang pada Jumat (5/7/2024) adalah kesimpulan.

Putusan dijadwalkan dibacakan pada sidang Senin (8/72024) pekan depan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved