Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Serahkan 30 Halaman Berkas Kesimpulan, Polda Jabar Hanya 10 Halaman

Sidang pra Peradilan Pegi Setiawan berlangsung singkat. Sidang dilanjutkan senin 8 Juli dengan pembacaan keputusan oleh hakim tunggal

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Siapakah yang ada di balik TPF kasus Vina 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali menegaskan jika selama persidangan pra peradilan , pihak termohon Polda jabar tidak bisa membuktikan perbedaan antara Pegi Perong dengan Pegi Setiawan.

Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan , bahwa terbukti di persidangan bahwa pihak termohon Polda jabar tidak mampu membuktikan 2 alat bukti terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam .

" Jelas selama persidangan pihak termohon tidak bisa membuktikan 2 alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan . Kami dari pemohon mampu membuktikan jika Pegi Prong bukan Pegi Setiawan , " ujarnya usai sidang Pra Peradilan, Jumat (5/7/2024)

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Sosok di Belakang TPF Kasus Vina , Ajang Mencari Panggung

Ditambahkannya , bahwa pihak termohon hanya menggunakan keterangan saksi terpidana lainnya , kemudian permohonan grasi untuk memastikan tersangka .

" Intinya kami hanya ingin meminta pihak termohon membuktikan bahwa Pegi Perong adalah Pegi Setiawan. Namun Termohon tak bisa membuktikan itu . " ujarnya

Seperti diketahui , hari ini adalah Sidang keempat Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bandung .

Sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan oleh kedua pihak.

Namun , sidang berlangsung sebentar saja . Hakim tunggal Eman Sulaeman hanya meminta kedua pihak untuk menyerahkan berkas kesimpulan .

Sidang selanjutnya adalah keputusan majelis hakim yang akan dilangsungkan , Senin ( 8 /7/2024).

Berkas yang diserahkan kuasa hukum Pegi Setiawan sebanyak 30 halaman. Sedangkan Polda Jabar menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 10 halaman.

Baca juga: Dicecar Pertanyaan, Disebut Berpihak, Agus Surono Beri Jawaban Tegas ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan

 

Nilai Ahli Tak Independent

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar.

Dalam sidang dengan agenda saksi ahli itu, tim hukum Polda Jabar selaku termohon mendatangkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai saksi ahli.

Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.

Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved