Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Serahkan 30 Halaman Berkas Kesimpulan, Polda Jabar Hanya 10 Halaman
Sidang pra Peradilan Pegi Setiawan berlangsung singkat. Sidang dilanjutkan senin 8 Juli dengan pembacaan keputusan oleh hakim tunggal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali menegaskan jika selama persidangan pra peradilan , pihak termohon Polda jabar tidak bisa membuktikan perbedaan antara Pegi Perong dengan Pegi Setiawan.
Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan , bahwa terbukti di persidangan bahwa pihak termohon Polda jabar tidak mampu membuktikan 2 alat bukti terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam .
" Jelas selama persidangan pihak termohon tidak bisa membuktikan 2 alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan . Kami dari pemohon mampu membuktikan jika Pegi Prong bukan Pegi Setiawan , " ujarnya usai sidang Pra Peradilan, Jumat (5/7/2024)
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Sosok di Belakang TPF Kasus Vina , Ajang Mencari Panggung
Ditambahkannya , bahwa pihak termohon hanya menggunakan keterangan saksi terpidana lainnya , kemudian permohonan grasi untuk memastikan tersangka .
" Intinya kami hanya ingin meminta pihak termohon membuktikan bahwa Pegi Perong adalah Pegi Setiawan. Namun Termohon tak bisa membuktikan itu . " ujarnya
Seperti diketahui , hari ini adalah Sidang keempat Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bandung .
Sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan oleh kedua pihak.
Namun , sidang berlangsung sebentar saja . Hakim tunggal Eman Sulaeman hanya meminta kedua pihak untuk menyerahkan berkas kesimpulan .
Sidang selanjutnya adalah keputusan majelis hakim yang akan dilangsungkan , Senin ( 8 /7/2024).
Berkas yang diserahkan kuasa hukum Pegi Setiawan sebanyak 30 halaman. Sedangkan Polda Jabar menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 10 halaman.
Baca juga: Dicecar Pertanyaan, Disebut Berpihak, Agus Surono Beri Jawaban Tegas ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Nilai Ahli Tak Independent
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar.
Dalam sidang dengan agenda saksi ahli itu, tim hukum Polda Jabar selaku termohon mendatangkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai saksi ahli.
Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.
Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.
hakim pra peradilan Pegi Setiawan
pengakuan Pegi Setiawan
Pegi Perong
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.