Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Serahkan 30 Halaman Berkas Kesimpulan, Polda Jabar Hanya 10 Halaman

Sidang pra Peradilan Pegi Setiawan berlangsung singkat. Sidang dilanjutkan senin 8 Juli dengan pembacaan keputusan oleh hakim tunggal

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Siapakah yang ada di balik TPF kasus Vina 

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Cara Cerdik Polda Jabar Bongkar Nama Alias Pegi Setiawan, Saksi Sampai Dibikin Gelagapan Menjawab

Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan rencananya bakal dilanjutkan pada Jumat 5 Juli 2024 dengan agenda mengadakan kesimpulannya dari para pihak.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Inilah 3 Nama Panggilan Pegi Setiawan yang Diungkap Saksi, Tak Ada Nama Perong Seperti DPO

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved