Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Serahkan 30 Halaman Berkas Kesimpulan, Polda Jabar Hanya 10 Halaman
Sidang pra Peradilan Pegi Setiawan berlangsung singkat. Sidang dilanjutkan senin 8 Juli dengan pembacaan keputusan oleh hakim tunggal
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Cara Cerdik Polda Jabar Bongkar Nama Alias Pegi Setiawan, Saksi Sampai Dibikin Gelagapan Menjawab
Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan rencananya bakal dilanjutkan pada Jumat 5 Juli 2024 dengan agenda mengadakan kesimpulannya dari para pihak.(*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Inilah 3 Nama Panggilan Pegi Setiawan yang Diungkap Saksi, Tak Ada Nama Perong Seperti DPO
hakim pra peradilan Pegi Setiawan
pengakuan Pegi Setiawan
Pegi Perong
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.