Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan 3 Hari Lagi, Sang Ibu Memohon Permintaan Ini

3 hari lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan diputuskan. Kartini sampai terisak meminta tak dizalimi dan menuntut kebebasan Pegi.

Editor: Muhammad Ridho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan 3 Hari Lagi, Sang Ibu Memohon Permintaan Ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - 3 hari lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan diputuskan, tepatnya pada Senin (8/7/2024) mendatang.

Ibunda Pegi Setiawan sebelumnya sampai meminta Presiden Jokowi dan presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk turun tangan menangani kasus ini.

Tujuannya tentu saja agar Pegi mendapatkan keadilan.

Kemudian, ketika sidang praperadilan pada 1 Juli 2024, Ibunda Pegi Setiawan kembali berharap kebabasan anaknya.

Apalagi di tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (5/7/2024).

Ucapannya lagi-lagi sama seperti beberapa waktu sebelumnya saat diwawancarai oleh awak media.

Di awal sidang praperadilan Pegi, Kartini sampai terisak meminta tak dizalimi dan menuntut kebebasan Pegi.

Sebab, pada sidang perdana itu, Polda Jabar diketahui mangkir. Sehingga sidang berikutnya dilanjut pada 1 Juli 2024.

"Jangan ditunda-tunda sidangnya, saya kecewa sekali. Saya berharap sidang mulai digelar, anak saya akan bebas," ucap Kartini sembari menangis, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (25/6/2024)

Cemas dengan Kondisi Pegi

Kartini memang tak bisa menyembunyikan rasa cemasnya terhadap sang anak.

Berada jauh dari Pegi, selain nasib Pegi, ia juga memikirkan kesehatan sang anak.

Terbukti, dengan penuturannya menyoal obrolan dirinya dengan Pegi sebelum menghadiri sidang praperadilan.

"Sempat ngobrol dengan Pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini," ujar Kartini.

Sampai hari ini pun, ia terus mempercayai jika sang anak tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Terlebih sejumlah rekan kuli misalnya, yang turut membela dengan memastikan jika Pegi tak berada di Cirebon saat peristiwa itu terjadi di tahun 2016 silam.

Kartini berharap pada Senin mendatang, hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Pegi.

Kuasa Hukum Pegi Yakin Menang Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menaruh keyakinan terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

Ia meyakini bahwa sidang praperadilan Pegi ini akan berhasil karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.

Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.

Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.

Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh tim hukum Polda Jabar.

Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."

"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved