Pekanbaru Darurat Narkoba
Wanita Hamil yang Pakai Narkoba di Pekanbaru Ini Menangis: Diingatkan Kandungan & Masa Depan Anak
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menginterogasi FO dan mengingatkan kandungan dan masa depan anaknya
TRIBUNPEKANBARU.COM - FO yang berusia 29 tahun hanya bisa tertunduk.
Ia menangis saat diingatkan soal kandungannya yang kini berusia 7 bulan.
FO diamankan Polisi karena memiliki barang haram narkoba.
FO kedapatan membawa 5 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menginterogasi FO.
"Kenapa Kamu sampai kayak gitu, pakai narkoba, segala macam?," tanya Kombes Manang.
"Nggak lagi," jawab FO menangis.
"Terus kalau kamu diproses masuk penjara, anakmu gimana?
Resiko kedua, gimana kondisi kesehatan anakmu?
Kamu terus-terusan gitu (pakai narkoba, red) kira-kira sehat nggak anakmu?," cecar Kombes Manang lagi.
Baca juga: Pengakuan Heni, Istri Pelaku Kasus Mayat Dicor, Ngaku Tak Tahu Suaminya Habisi Nyawa Anton
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Vina Cirebon: Eky Berteman dengan Perong, Percakapannya Jadi Sorotan
FO hanya bisa terdiam.
Namun air matanya terus mengalir. FO tertunduk.
FO Ditangkap dengan 3 Teman Pria
Selain FO, polisi juga mengamankan tiga orang laki-laki lainnya.
Mereka adalah YD, MAG dan AW. Ketiganya diamankan tak lama setelah FO ditangkap.
YD, MAG, dan AW, diciduk saat berada di sebuah tempat makan ayam geprek Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita 16 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka ini, saling keterkaitan satu sama lain.
Ada yang sebagai pemasok barang haram, penghubung, hingga pemesan.
Baca juga: Kartini Disebut Gemetar Menjawab Pertanyaan, Ibu Pegi Setiawan Terlibat Debat soal Kasus Anaknya
Baca juga: Polda Sumbar Punya Bukti Afif Maulana Pelaku Tawuran, Kuasa Hukum: Gag Ada Hubungannya
"Untuk tersangka FO, kita coba terapkan Restorative Justice. Kita lakukan rehabilitasi terhadap dia.
Karena mengingat yang bersangkutan sedang hamil. Posisinya juga sebagai pengguna narkoba," ungkap Manang, Jumat (5/7/2024).
Menurut Kombes Manang, pihaknya berupaya memisahkan antara pengguna dengan pengedar narkoba.
Apalagi FO yang sedang dalam kondisi hamil, ditakutkan kesehatan dirinya dan juga janin yang dikandungnya jika ditahan di penjara, akan memburuk.
"Kalau pengguna sejatinya korban yang harus disembuhkan. Semoga dengan rehabilitasi, dia bisa dapat hidup lebih baik ke depan," pungkas Kombes Manang.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.