Kasus Vina Cirebon

IG Humas Polda Jabar Diserbu Netizen usai Pegi Setiawan Bebas, Desak Polisi Minta Maaf ke Publik

Akun Instagram Humas Polda Jabar diserbu Netizen usai Pegi Setiawan dibebaskan . Netizen mendesak polisi untyuk meminta maaf dan ganti rugi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Akun IG Humas Polda jabar diserbu netizen 

https://www.instagram.com/p/C9JdLO0P2Vn/?img_index=1

Baca juga: INILAH yang Menjadi Dasar Hakim Bebaskan Pegi Setiawan,Kuasa Hukum Singgung Polda Jabar:Malu Sendiri

Patuhi Putusan Pengadilan

Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan tanggapan terkait hasil sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang sudah dibacakan hakim tunggal, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, Polda Jabar akan mematuhi putusan sidang praperadilan oleh hakim tunggal untuk tersangka Pegi Setiawan.

"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Terkait pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules pun menegaskan pihaknya sekali lagi akan patuh segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya dan sesegera mungkin sesuai putusan hasil sidang.

"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.

Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Kombes Pol Jules, akan berproses dan meminta bersabar.

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.

Baca juga: Pegi Batal Jadi Tersangka, Pakar Hukum Singgung 8 Terpidana Lainnya: Jangan-Jangan Juga Meragukan

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto menambahkan sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan dan mengawal terus beberapa kali dengan turun dan mendapatkan gelar perkara serta mengikuti persidangan.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.

Pegi Akhirnya Dibebaskan

PN Bandung kini menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved