Kasus Vina Cirebon

INILAH yang Menjadi Dasar Hakim Bebaskan Pegi Setiawan,Kuasa Hukum Singgung Polda Jabar:Malu Sendiri

Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam PO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan statusnya kini bebas dari Kasus Vina Cirebon.

Terkait hasil tersebut, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM angkat bicara.

Menurut Dia ada dua hal yang mendasari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Pada intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu, pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya

menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena pegi Setiawan adalah DPO, yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," katanya seusai sidang tersebut.

Ia menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum.

Baca juga: Pegi Batal Jadi Tersangka, Pakar Hukum Singgung 8 Terpidana Lainnya: Jangan-Jangan Juga Meragukan

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Akankah Polda Jabar Banding? Bagaimana Uang Ganti Rugi Salah Tangkap?

Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan

keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.

Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.

Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Baca juga: RESMI, Hasil Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Baca juga: INILAH Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas: Kerap Eksekusi Koruptor

"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.

Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved