Kasus Vina Cirebon
IG Humas Polda Jabar Diserbu Netizen usai Pegi Setiawan Bebas, Desak Polisi Minta Maaf ke Publik
Akun Instagram Humas Polda Jabar diserbu Netizen usai Pegi Setiawan dibebaskan . Netizen mendesak polisi untyuk meminta maaf dan ganti rugi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akun Instagram Polda Jawa Barat ( Kabar ) Diserbu netizen usai hakim pra peradilan Eman Sulaeman dalam putusannya , Senin (8/7/2024) membatalkan status tersangka Pegi Setiawan .
Netizen langsung melampiaskan berbagai kritik ke Polda Jabar. Banyak yang meminta Polda Jabar untuk meminta maaf atas penetapan tersangka Pegi Setiawan .
Kemudian ada juga yang menyatakan untuk menuntu balik Polda Jabar atas status tersangka Pegi Setiawan .
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Bereaksi: Mau Gak Hotman Traktir?
Pada umumnya kritikan yang disampaikan netizen adalah terkait dengan kinerja Polda Jabar yang sudah salah tangkap .
Sampai berita ini diturunkan , setidaknya sudah ada 1500 komentar di salah satu postingan IG Humas Polda Jabar .
Berikut ini beberapa komentar Netizen
- minimal minta maaf lah ama keluargaa yang dituduh
- Ini yang kerjanya becanda tapi gajih nya serius
- Siap tuntut balik pencemaran nama baik ga nih?
- Udh baca berita blum,malu gak sih d lihat jutaan pasang mata
- Minimal malu udah salah tangkap
- pengen denger polda jabar bilang "MAAF KAMI TELAH SALAH MENANGKAP ORANG"
- Harus memberikan pemulihan nama baik dan ganti kerugian materil dan immateril. Ayooo polri tunjukan kalian bertanggung jawab
Masih banyak komentar netizen yang lainnya yang memberikan kritikan tajam pada Polda Jabar dan polisi secara umum.
Lengkapnya cek pada link di bawah ini
https://www.instagram.com/p/C9JdLO0P2Vn/?img_index=1
Baca juga: INILAH yang Menjadi Dasar Hakim Bebaskan Pegi Setiawan,Kuasa Hukum Singgung Polda Jabar:Malu Sendiri
Patuhi Putusan Pengadilan
Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan tanggapan terkait hasil sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang sudah dibacakan hakim tunggal, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, Polda Jabar akan mematuhi putusan sidang praperadilan oleh hakim tunggal untuk tersangka Pegi Setiawan.
"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Terkait pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules pun menegaskan pihaknya sekali lagi akan patuh segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya dan sesegera mungkin sesuai putusan hasil sidang.
"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.
Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Kombes Pol Jules, akan berproses dan meminta bersabar.
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.
Baca juga: Pegi Batal Jadi Tersangka, Pakar Hukum Singgung 8 Terpidana Lainnya: Jangan-Jangan Juga Meragukan
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto menambahkan sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan dan mengawal terus beberapa kali dengan turun dan mendapatkan gelar perkara serta mengikuti persidangan.
"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.
Pegi Akhirnya Dibebaskan
PN Bandung kini menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Baca juga: Teriakan Hidup Tukang Bangunan Iringi Putusan Bebas Pegi Setiawan
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Hakim Eman Sulaeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya. (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: INILAH Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas: Kerap Eksekusi Koruptor
akun Instagram Humas Polda Jabar
Polda Jabar
pengadilan negeri Bandung
Pegi Setiawan
Pra Peradilan
Eman Sulaeman
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.