Kasus Vina Cirebon

INILAH Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas: Kerap Eksekusi Koruptor

Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung. Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.

tangkap layar
Hakim tunggal Pra Peradilan Pegi Setiawan , Eman Sulaeman kembali tegaskan tak berpihak pada perkara 

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.

Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.

Baca juga: Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka dan Bebas, Eks Wakapolri: Ganti Ruginya Mencapai 100 Miliar

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan

Kasus yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.

Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.

Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).

Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.

Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.

Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.

Baca juga: RESMI, Hasil Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Jeritan Istri Korban Tertembak Anggota DPRD di Lampung: Anak saya masih kecil-kecil Pak

Selanjutnya, Eman Sulaeman juga pernah mengadili perkara suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.

Ia menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Ajay.

Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved