Kasus Vina Cirebon

INILAH yang Menjadi Dasar Hakim Bebaskan Pegi Setiawan,Kuasa Hukum Singgung Polda Jabar:Malu Sendiri

Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam PO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

"Harusnya dilakukan, penyelidikan penyidikan dulu, jangan lah langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan.

Ini mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh tapi sangat menyayangkan kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jabar yang digaji uang rakyat asal-asalan dalam menetapkan tersangka.

Akhirnya malu sendiri sekarang," katanya.

Polda Jabar Bakal Patuhi Perintah Hukum

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2026. 

Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan. 

Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim. 

Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan, Pegi akan dibebaskan. 

“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya. 

Adapun kelanjutan hukum kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, pihaknya akan berkoordinasi penyidikan lebih dalam.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved