Kasus Vina Cirebon

Mengurai Jalan Panjang Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Nasibnya Diputuskan Hari Ini

Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.

tangkap layar
Sidang Pra Peradilan pegi Setiawan batal 

Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.

Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.

"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.

Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.

"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.

Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.

"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.

Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.

Ajukan Praperadilan

Pada Selasa (11/6/2024) tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan.

Praperadilan ditempuh kuasa hukum Pegi karena merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucap Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi.

Muchtar mengatakan ada 22 pengacara yang mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Pada Kamis, (21/6/2024) berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi telah dilimpahkan penyidik Direskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 itu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang pra peradilan Pegi Setiawan membeberkan tiga alat bukti yang menjerat Pegi sebagai tersangka.

Tiga alat bukti itu diungkapkan dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

Sidang praperadilan yang digelar ini merupakan jawaban atas sidang perdana yang digelar Senin (1/7/2024).

Polda Jabar membeberkan ada tiga alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang hukum Polda Jabar.

"Jadi, dalam gelar perkara itu, sebelum menetapkan tersangka, kami sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti-barang bukti yang ada semuanya sudah di dalam perkara itu,"

"Jadi, setiap kasus-kasus, kalau mau meningkat terutama proses penyidikan, penetapan tersangka itu harus melalui gelar perkara. Terutama diatur dalam Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambahnya.

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.

Terkait surat yang dijadikan alat bukti, pihaknya merasa tidak nyambung karena tidak ada yang berkaitan, baik itu surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.

Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa lebih dijelaskan dalam persidangan. Bahkan, ahlinya, menurut Insank, harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan dapat melihat bagaimana faktanya.

"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan, harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," katanya.

Nasib Pegi Setiawan

Pegi Setiawan alias Perong disebut bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky jika menang dalam gugatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Muchtar Effendy, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan ketika dihubungi, Sabtu (29/6/2024).

Muchtar mengatakan, berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pun akan gugur.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan.

"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved