Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Momen Eman Sulaeman Diam dan Dua Kali Ketok Palu saat Bacakan Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan

Inilah momen yang tak banyak yang tahu . Saat hakim Eman Sulaeman terdiam dan dua kali ketuk palu saat bacakan putusan pera peradilan Pegi Setiawan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204). Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi batal jadi tersangka Kasus Vina Cirebon. 

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Baca juga: INILAH yang Menjadi Dasar Hakim Bebaskan Pegi Setiawan,Kuasa Hukum Singgung Polda Jabar:Malu Sendiri

 

Segera Jemput Pegi Setiawan

Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini hadir ke Ditreskrimum Polda Jabar untuk menjemput anaknya yang telah dinyatakan bebas oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Kartini datang ke Polda didampingi tim kuasa hukumnya.

Raut wajah yang haru dan bahagia pun masih terpancar dari wajah Kartini dan rombongan.

Dia pun tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.

"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," katanya.

Kartini pun menegaskan hari ini bakal menjemput balik/pulang Pegi Setiawan, bahkan dia sudah membawakan baju gantinya.

"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu."

"Pokoknya kami atasnama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," katanya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Akankah Polda Jabar Banding? Bagaimana Uang Ganti Rugi Salah Tangkap?

Terima Putusan Pengadilan

Tim bidang hukum Polda Jabar bakal patuh pada putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menyatakan mengabulkan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved