Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, Akankah Polda Jabar Banding? Bagaimana Uang Ganti Rugi Salah Tangkap?

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan akan membebaskan Pegi Setiawan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Adapun putusan itu dibacakan hari ini Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Tim bidang hukum Polda Jabar menanggapi putusan tersebut.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (kerudung warna biru di sebelah kanan) menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (kerudung warna biru di sebelah kanan) menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (nappisah/tribunjabar)

Baca juga: Teriakan Hidup Tukang Bangunan Iringi Putusan Bebas Pegi Setiawan

Baca juga: INILAH Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas: Kerap Eksekusi Koruptor

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi.

Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Ganti Rugi Pegi

Mantan Wakapolri Oegroseno turut menyoroti penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved