Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Bereaksi: Mau Gak Hotman Traktir?

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar

IST
Hotman Paris ajak Pegi makan ramen usai dinyatakan bebas dari kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan akhirnya kini bernafas lega usai dinyatakan bebas dari status tersangka pada kasus Vina Cirebon.

Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung itu dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman.

Berdasarkan putusan itu, penentapan tersangka dari Polda Jabar tidak sah atau gugut.

Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan ini turut disorotpengacar kondang Hotman Paris Hutapea.

Dia mengatakan ingin berjumpa dengan Pegi bersama  bersama pengacaranya.

"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan Praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," kata Hotman Paris, lewat Instagramnya, Senin (8/7/2024).

Tak hanya itu, Hotman pun ingin traktir Pegi makan ramen ditempatnya.

"Halo Pegi, mau gak Hotman traktir di Hotman Ramen, kalau Pegi ada waktu dengan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen, saya tunggu Pegi ya," terangnya.

Sementara lewat unggahan sebelumnya, Hotman menyoroti putusan hasil sidang praperadilan Pegi.

"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehinggan Putusan ini membuat status Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.!!! Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan," tulisnya.

"Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012. Hakim jg berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali Tangkap Tangan, karena Tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg Tersangka," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan hasil sidang, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Baca juga: Teriakan Hidup Tukang Bangunan Iringi Putusan Bebas Pegi Setiawan

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Akankah Polda Jabar Banding? Bagaimana Uang Ganti Rugi Salah Tangkap?

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Tangis Ibu Pegi Pecah

Sementara, keluarga Pegi tak kuasa menahan tangis dan berpelukan setelah mendengar hakim memutuskan Pegi bebas.

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini yang tak kuasa menahan tangis hingga sujud syukur setelah mendengar putusan hakim Pegi Setiawan bebas.

Sambil menangis. Kartini mengaku ingin segera menjemput anaknya di Polda Jawa Barat.

"Hari ini mau langsung jemput Pegi untuk dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya di penjara," ucap ibunda Pegi sambil menangis.

Kartini mengucapkan syukur karena anaknya yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan.

"Bersyukur sekali, hanya menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," sambungnya.

"Siang ini, ya kita persiapan akan menjemput Pegi," ucap tim kuasa hukum.

Sementara ayah Pegi, Rudi mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Pegi akhirnya bebas.

"Pegi bebas, terimakasih banget, untuk wartawan dan seluruh masyarakat Indonesia. Sekarang akan menjemput Pegi." ucap Rudi ayah Pegi.

Respon Polda Jabar

Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim.

"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).
"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.

Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.

"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.

Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved