Jambret di Pekanbaru

Ibunda Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun

Ibunda Gofi Hidayana tampak tidak puas dengan keputusan sidang jambret di Pekanbaru yang dikeluarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru
Ibu Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ibunda Gofi Hidayana tampak tidak puas dengan keputusan sidang yang dikeluarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rasa tidak puas tersebut terlihat jelas di raut wajah ibu berusia 50 tahun yang bersedih ketika keluar dari ruangan sidang kasus jambret di Pekanbaru .

Bagaimana tidak, pelaku jambret di Pekanbaru yang sudah menghilangkan nyawa anaknya tersebut hanya divonis 5 tahun penjara.

Sementara itu anaknya yang bernama Gofi Hidayana, tidak akan pernah kembali dalam hidupnya setelah menjadi korban sadisnya jambret di Pekanbaru .

"Kalau ibu sih kurang puas ya (dengan putusan). Memang dia masih anak-anak, tapi apa yang dia lakukan seperti orang dewasa. Dia sudah membunuh anak saya, sedangkan dia cuma dapat (divonis, red) 5 tahun," ungkapnya, sembari menyeka air mata.

Diberitakan pelaku jambret di Pekanbaru,Fenias Agung Gumilang Sitorus (17) menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).

Jalannya sidang tersebut diikuti dengan seksama oleh Ibunda Gofi Hidayana, Roshayati .

Roshayati duduk di leretan bangku pengunjung ruang sidang Kusuma Atmadja, tempat berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Hendah Karmila Dewi itu.

Hakim membacakan pertimbangan demi pertimbangan.

Sampai akhirnya, hakim memutuskan pelaku jambret di Pekanbaru, Fenias, dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara.

Usai hakim mengetok palu tanda sidang usai, Roshayati keluar dari ruangan.

Langkahnya gontai. Raut kesedihan terlihat jelas di wajahnya.

Saat diwawancarai tribunpekanbaru.com untuk meminta tanggapan soal putusan terhadap pelaku jambret yang telah merenggut nyawa anak kesayangannya itu, Roshayati seketika menangis.

Ia tampak mengelus-elus dadanya.

Selain Fenias, dalam kasus ini ada satu pelaku lainnya, yaitu Putra Manalu (25). Saat ini, proses penyidikan terhadap Putra Manalu masih berjalan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved