Jambret di Pekanbaru

Ibunda Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun

Ibunda Gofi Hidayana tampak tidak puas dengan keputusan sidang jambret di Pekanbaru yang dikeluarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru
Ibu Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun 

Roshayati berharap, pelaku Putra Manalu yang bertindak sebagai eksekutor saat melakukan aksi jambret terhadap anaknya itu, bisa dihukum maksimal.

"Minta hukuman yang lebih berat. Soalnya yang satu ini (Putra Manalu,red) yang membunuh. Kalau yang ini (Fenias,red) yang bawa motor," ungkap Roshayati.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Fenias bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap korban, Gofi Hidayana (25).

Dalam kejadian ini, korban meregang nyawa di jalanan.

JPU Ayu Susanti menuturkan, pelaku bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Dia (pihak pelaku, red) pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," sebut Ayu Susanti, ditemui usai sidang.

Dipaparkan Ayu, putusan yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan JPU.

"Putusannya 5 tahun, confirm dengan tuntutan (JPU)," kata Ayu.

Lanjut Ayu, ada beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Seperti di antaranya, pelaku masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.

Kemudian hal memberatkan, pelaku melakukan aksi jambret hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga sudah pernah berurusan dengan hukum dan menjalani diversi.

Sementara hal meringankan yaitu pelaku mengakui perbutannya di persidangan.

Untuk pelaku dewasa, Putra Manalu, proses penyidikannya masih berjalan.

Diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved