Lipsus Kekayaan Pejabat di Riau

Ini 14 DPRD Kampar Terpilih Sudah Sampaikan LHKPN ke KPK, Palaporan Paling Lama Tanggal Segini

14 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar terpilih yang telah menyampaikan LHKPN.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
DOK
LHKPN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Andi Putra menyebutkan 14 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar terpilih yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Andi menyebutkan, LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dibuktikan dengan tanda terima. "Baru 14 orang (Anggota DPRD Kampar terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (9/7/2024)..

Anggota DPRD Kampar 2024-2029 yang sudah lengkap menyerahkan tanda terima laporan kekayaan ke KPU hanya Partai Golongan Karya (Golkar). Yakni tujuh orang.

Baca juga: Belum Ada LHKPN DPRD Kampar Terpilih yang Tayang Jelang Pelantikan, Begini Prosesnya di Setwan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga orang dari empat Anggota DPRD Kampar terpilih. Partai Demokrat dua dari lima orang. Lainnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing satu dari lima orang. 

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) belum satu orangpun. Partai ini merupakan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan delapan anggota dewan terpilih. 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum ada. Kedua partai ini memiliki masing-masing empat anggota dewan terpilih.  

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga belum ada. Partai ini memiliki tiga anggota dewan terpilih.

Baca juga: Sosok Syuci Indriani Para Renang Asal Kampar Riau, Lolos ke Paralimpiade Paris 2024

Anggota DPRD terpilih diwajibkan menyampaikan LHKPN ke KPK. Ini sesuai denganPeraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum mewajibkannya. 

Pasal 52 PKPU itu menyatakan, KPU tidak mengajukan nama Anggota DPRD terpilih untuk dilantik apabila belum melaporkan hartanya. Laporan itu dibuktikan dengan tanda terima yang diserahkan ke KPU. 

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Andi Putra mengatakan belum dapat memastikan tanggal pelantikan. Tetapi dapat diperkirakan pada 27 Agustus 2024.

Oleh karena itu, apabila dihitung mundur 21 hari, maka penyampaian laporan harta kekayaan paling lama 6 Agustus. 

"Kalau dihitung mundur, jika pelantikan tanggal 27 Agustus, maka tentu paling lambat tanggal 6 Agustus semua calon terpilih harus sudah menyampaikan," tandasnya.

Baca juga: Tak Dilantik Lagi, Masa Jabatan 20 Kades di Kampar Riau Diperpanjang 2 Tahun, Ini Daftarnya

Berikut daftar 14 dari 45 Anggota DPRD Kampar yang telah menyerahkan tanda terima laporan kekayaan kepada KPU sampai Selasa (9/7/2024):

Partai Golkar:

1. Agus Candra

2. Iib Nursaleh

3. Agus Riana Saputra

4. Jordan Saragih

5. Safi'i

6. Min Amir Habib Efendi Pakpahan

7. Indra Kurniawan


Partai NasDem:

8. Eko Sutrisno


PAN:

9. Muhammad Warit


Partai Demokrat:

10. Sunardi

11. Tony Hidayat


PPP:

12. Syafruddin Domo

13. Said Abdullah

14. Habiburrahman

Sumber: KPU Kampar.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved