Tak Dilantik Lagi, Masa Jabatan 20 Kades di Kampar Riau Diperpanjang 2 Tahun, Ini Daftarnya

Sebanyak 20 Kepala Desa definitif di Kampar mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun, Rabu (3/7/2024)

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
istimewa
20 Kades di Kampar Riau didampingi istri yang menerima perpanjangan masa jabatan 2 tahun foto bersama di Aula Kantor Bupati, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sebanyak 20 Kepala Desa definitif di Kampar mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun, Rabu (3/7/2024). Mereka tidak dilantik lagi.


Mereka semula memiliki masa jabatan enam tahun. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun. 


Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan 20 Kades dengan masa bakti 2024-2026. 

Baca juga: SOSOK Anggota DPRD Kampar Jasnita: Istri Kades Senama Nenek, Hartanya Rp 7 Miliar


Mereka dilantik secara serentak pada 4 Juli 2018. Sebelum UU 3/2024 berlaku, mereka mestinya harus meletakkan jabatan pada Kamis (4/7). 


Pj. Sekretaris Daerah Kampar, Ahmad Yuzar menyerahkan SK itu kepada 20 Kades di Aula Kantor Bupati. Tak ada pelantikan pada acara tersebut.


Ia mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan itu. "Mulai hari ini, masa jabatan saudara diperpanjang selama dua tahun ke depan," katanya kepada Kades berseragam dinas didampingi istri mereka masing-masing berkebaya hijau.

Baca juga: Harta Sukardi Politisi dari PKB Malah Berkurang Selama Menjabat Anggota DPRD Kampar, Kok Bisa?


Ia meminta Kades terus membangun komunikasi dengan semua komponen. Ia mewanti-wanti perselisihan di tubuh pemerintah desa maupun dengan eksternal.


"Kami tidak ingin mendengar ada perselisihan antara Kades dengan lembaga yabg ada di desa baik BPD, LPM, LSM serta masyarakat sendiri," tandasnya. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe mengatakan, perpanjangan yang serupa juga diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM), dan TP-PKK desa.

Baca juga: Tanah 17 Ha Tapi Tak Punya Rumah, Harta Anggota DPRD Kampar Hanafiah dari PDIP Rp 3,7 Miliar Lebih


Sebanyak 20 desa itu tersebar di 11 kecamatan. Terbanyak di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, yakni enam desa. 


Berikut daftar 20 kades yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun:  


Kecamatan Kampar Utara

1. Sungai Tonang: Yeni Rahman


Kecamatan Kampar

2. Koto Tibun: Hasbirullah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved