Jambret di Pekanbaru

Satu Penjambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana Divonis 5 Tahun, Satu Lagi Segera Menyusul

Satu pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
DOK
Roshayati (50), ibunda dari Gofi Hidayana (25) korban jambret di Pekanbaru mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu dari dua pelaku jambret yang menewaskan korbannya di Pekanbaru, sudah menjalani proses peradilan dan divonis 5 tahun penjara.

Ia adalah Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). 

Dia bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap korban, Gofi Hidayana (25).

Dalam kejadian ini, korban meregang nyawa di jalanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana Jalani Sidang Vonis

Vonis terhadap Fenias dibacakan hakim tunggal Hendah Karmila Dewi, di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Satu pelaku lagi, Putra Manalu, saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Dirgantara menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap Putra Manalu.

Baca juga: Tangis Pilu Ibu Korban Jambret Hingga Tewas di Pekanbaru: Dia Bunuh Anak Saya, Cuma Divonis 5 Tahun

"Proses penyidikan masih berjalan, masih pemberkasan," katanya, dikonfirmasi tribunpekanbaru.com.

Leo menargetkan, proses pemberkasan segera rampung dan berkas bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya diteliti.

Fenias, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal ini dikarenakan ia masih kategori anak, karena saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan, maka proses hukumnya dilaksanakan lebih cepat dari pelaku dewasa. Sidang pun digelar tertutup untuk umum.

Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Baca juga: Satu Pelaku Jambret di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan Jaksa

Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved