Jambret di Pekanbaru

BREAKING NEWS: Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana Jalani Sidang Vonis

Fenias yang saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 5 tahun.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Satu pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan wanita muda bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan wanita muda bernama Gofi Hidayana (25) di Pekanbaru menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (9/7/2024).

Terdakwa Fenias lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dari pada rekannya Putra Manalu.

Dalam kasus ini Fenias yang saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku Fenias dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.

JPU menilai, perbuatan pelaku anak ini sebagaimana fakta yang terungkap di sidang, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengungkapkan pada pada Kamis kemarin, pihak anak yang berhadapan dengan hukum ini, lewat penasihat hukumnya, juga sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan.

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief.

Menurut Arief, hukuman untuk terdakwa anak, tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman pokok pada terdakwa dewasa. Untuk terdakwa anak, hanya setengahnya.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan

Baca juga: Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana, Baru Satu yang Disidang, Ini Sebabnya

Hal memberatkan terdakwa anak ini, yaitu, ia sudah kerap melakukan aksi jambret, lebih dari satu kali.

"Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara (pidana) lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," ungkap Arief.

Sementara hal meringankan, terdakwa anak Fenias mengakui perbuatannya, dan menyatakan menyesalinya dalam persidangan.

Arief menegaskan, untuk terdakwa dewasa, Putra Manalu, pihaknya berjanji akan memberikan tuntutan secara maksimal nantinya. Karena, jambret ini sangat meresahkan, bahkan sudah merenggut korban jiwa.

Saat ini, untuk proses penyidikan Putra Manalu masih berjalan.

"Untuk perkara yang dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," sebut Arief.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved