Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh
Gelisah dalam Pelarian, Kevin Tak Tahan Dihantui Pegawai Koperasi di Palembang: Menyerahkan Diri
polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra (25 tahun).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus karyawan koperasi di Palembang dibunuh nasabah di Palembang.
Salah satu pelakunya, Kevin menyerahkan diri ke Polisi.
Penyebabnya, Ia tak tahan dihantui oleh korban di dalam pelariannya.
Diketahui, Kevin bersembunyi di wilayah perbukitan di Kabupaten Empat Lawang.
Selama di pelarian itu, Ia hidupnya tidak tenang bahkan merasa terus dihantui korban.
Bahkan dia juga merasa gelisah sebab sering bemimpi digerebek polisi dan dikejar-kejar petugas gabungan.
"Oleh karena itu, saya langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kevin yang kini sudah dibawa petugas ke Polrestabes Palembang, Rabu (10/7/2024) mengutip tribunsumsel.com.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra (25 tahun).
Pertama, polisi menangkap Pongki yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Sedangkan tersangka Kevin yang juga adik ipar tersangka Antoni, sebelumnya buron dan kini berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Ketika ditemui di ruang penyidik Pidum dan Tekab 134, Kevin juga mengakui bahwa ia selama melarikan diri di wilayah Empat Lawang tepatnya di kebun atau di bukit selama 3 Minggu.
"Saya melarikan di wilayah Empat Lawang, bersembunyi di pergunungan dan di Bukit," kata Kevin.
Baca juga: Bikin Warga Riau Jadi Miskin, Rahmad Akui Habiskan Separuh Gaji Buat Beli Rokok: Apa Tak Pening Kita
Baca juga: DETIK-DETIK Pertemuan Menegangkan 2 Siswi dengan AVP Putih di Jalan Riau-Sumbar: Nyaris Dibegal
Bos Distro Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bos Distro Anti Mahal yang belakangan diketahui merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap petugas koperasi Anton Eka Saputra (25) di Palembang dijerat Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Antoni, sang bos distro di Palembang, Sumatera Selatan itu ternyata sudah merencakan pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra (25), tukang koperasi.
Antoni diketahui punya utang Rp10 juta dan hendak ditagih Anton.
Antoni mengatakan korban berhasil dieksekusi setelah ada satu di antara mereka yang menyamar jadi pembeli di distro milik pelaku Antoni.
"Peristiwa pembunuhan ini seperti sudah disusun oleh pelaku utama. Sebab saat korban datang di TKP, pelaku lainnya menyamar sebagai pembeli.
Jadi ketika korban sedang berbincang dengan pelaku utama, yang lainnya memukul korban," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono Harryo, dalam keterangannya dikutip Senin (1/7/2024).
Terhadap pelaku yang berhasil ditangkap itu, Kombes Harryo masih enggan menyebut identitasnya. Namun ia menjelaskan, peran pelaku itu yakni membantu dalam proses eksekusi korban.
"Jumlah pelaku diduga ada tiga orang. Satu berhasil ditangkap di Batam, perannya dia yang membantu memukul korban menggunakan besi saat korban datang ke distro," ujarnya.
Baca juga: Ingatkan Pegi Setiawan Belum Bebas 100 Persen, Hotman Paris: Belum Bebas dari Pokok Perkara
Baca juga: VIRAL 2 Cewek Diduga Nyaris jadi Korban Begal di Jalan Riau-Sumbar, Polres Kampar Bergerak

Jenazah korban dicor
Sebelumnya, Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra menjelaskan, posisi jenazah korban dicor di sebuah tempat bekas kolam kecil yang ada di belakang ruko distro.
"Iya dicor. Bentuk kolamnya persegi panjang. Sebagian dari kolam itu digunakan untuk mengecor jenazah korban," katanya.
Detik-detik penangkapan Antoni
Antoni ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel saat berada di kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.
Tersangka Antoni kemudian dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, Antoni mengenakan baju kaos hitam celana pendek.
Kepada polisi, Antoni mengaku tidak mengetahui terkait bercak darah dan barang bukti cuter di ruko distro di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami Palembang.
"Saya belum tahu pak, cuter itu gak tahu juga pak, selama saya tinggal di situ gak pernah makek cuter, saya ada pakai pisau panjang," ujar Antoni kepada tim gabungan Polrestabes Palembang, Jumat, (28/6/2024).
Antoni mengaku bahwa ia menyuruh wanita diduga istrinya membeli semen untuk mengecor jasad korban. "Iya (saya suruh)," tambahnya.
Diketahui Antoni ditangkap di Provinsi Sumatera Barat bersama istrinya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pelaku utama pembunuhan di Maskrebet atas nama Antoni di tangkap di Padang semalam (Jumat), danhari ini dibawa ke Palembang.
Lanjut Harryo, sesampai di Palembang, perkara tersangka akan digelar.
Gegara Utang Koperasi Rp10 Juta
Sebelumnya, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.
"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, dikutip Senin (1/7/2024).
Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.
Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.
"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal disitulah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut kasus ini termasuk pembunuhan berencana.
"Setelah korban ditemukan dalam kondisi dicor di tempat pembuangan air di belakang Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni. Kegiatan (kasus) ini termasuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka Antoni (pelaku utama/pemilik distro), Pongki, dan DPO Kelvin alias Kevin (21)," jelas Kombes Harryo Sugihhartono.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Secepatnya akan dilakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
karyawan koperasi di Palembang dibunuh nasabah
mayat dicor di Palembang
Tribunpekanbaru.com
pembunuhan pegawai koperasi
Di Adegan 15, Kepala Anton Dihantam Kunci Pas, Kelvin dan Pongki Jerat Leher Korban Pakai Kawat |
![]() |
---|
Saat Rekonstruksi, Terkuak Sadisnya Cara Antoni Habisi Nyawa Pegawai Koperasi, CCTV Dimatikan |
![]() |
---|
Geramnya Warga Menyaksikan Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang |
![]() |
---|
Menyerahkan Diri, Terungkap Peran Kevin di Kasus Mayat Dicor, Jerat Leher Anton Pakai Kabel |
![]() |
---|
Demi Uang Receh, Kevin Rela Menghabisi Nyawa Anton Karyawan Koperasi yang Dicor di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.