Kasus Vina Cirebon

Ingatkan Pegi Setiawan Belum Bebas 100 Persen, Hotman Paris: Belum Bebas dari Pokok Perkara

Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.

tribun
Hotman Paris jadi pengacara keluarga Aisiah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Publik menyambut putusan Pegi Setiawan Bebas yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan Pegi seluruh dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman.

Bebasnya Pegi Setiawan ini dikomentari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dia mengingatkan bahwa putusan itu tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan.

Pasalnya, Hotman Paris menyebut Polda Jawa Barat kemungkinan akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas.

Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.

Baca juga: VIRAL 2 Cewek Diduga Nyaris jadi Korban Begal di Jalan Riau-Sumbar, Polres Kampar Bergerak

Baca juga: CERITA Pegi Setiawan yang Sudah bisa Tidur Nyaman dan Mimpi Indah Pasca Bebas

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,"jelas dia.

Hotman Paris menuturkan terbuka lebar penyidik akan mengambil langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

Ada beberapa kemungkinan menurut Hotman Paris.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi,"ujar dia.

Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun

Kemungkinan kedua, kata Hotman,  menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan.

"Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," pungkasnya.

Namun, kata Hotman Paris, hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurutnya, hal ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.

"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,"ujarnya. 

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD Singgung Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar: Tidak Profesional

Baca juga: Kondisi Tragis Jasad Mega, Cita-Cita Mulia Menjadi Guru Agama Terenggut Kejam oleh Maut

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon setelah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman.

Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Di pengadilan, terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni; Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 

Belakangan Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong, yang kini memang di Praperadilan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved