Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bebas, Mahfud MD Singgung Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar: Tidak Profesional

Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.

Youtube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pengunduran diri sebagai Menteri, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan sudah dibebaskan dari kasus Vina Cirebon.

Gugatannya sudah dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan begitu, Pegi sudah menghirup bebas.

Terkait bebasnya Pegi, Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar.

Penetapan tersangka itu membuat Polda Jabar malu. Sebab, PN Bandung menyatakan bahwa status tersangka tersebut cacat hukum. 

Diketahui, Polda Jabar kalah dalam sidang Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung. 

Mahfud MD turut langsung menyinggung terkait menghukum orang yang tak bersalah. 

"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," kata Mahfud MD, dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024) yang dikutip dari Tribunnews.com

"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambungnya.

Baca juga: Remaja Wanita Ditemukan Tewas Terbakar Bersama Motor, Leher Dililit Selang, Diduga Dibunuh

Baca juga: Terbuka Celah Lakukan Perlawanan usai Pegi Setiawan Bebas , 5 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Kendati begitu, ia pun memberikan salam hormat untuk Hakim tunggal Eman Sulaeman usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina

Mahfud MD juga memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.

Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.

"Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi," terangnya.

"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved