Jambret di Pekanbaru

Simpati Netizen pada Tangisan Ibu Gofi Hidayana, Geram Putusan Ringan Pelaku Jambret di Pekanbaru

Netizen geram . Tangisan ibu Gofi atas putsan ringan hakim pada pelaku jambret turut disoroti. Sebut hukuman tersebut tak bikin jera

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
kolase Tribunpekanbaru.com
Dua tersangka jambret yang sebabkan Gofi Hidayana meninggal dihadirkan dalam ekspos kasus di Polda Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Simpati netizen pada tangisan ibu Ghofi yang tidak menerima putusan 5 tahun pada pelaku jambret yang telah merampas nyawa anaknya .

Netizen mengungkapkan kegeramannya terkait dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru .

Bahkan Netizen melihat apa yang dirasakan orantua korban tentu saja tidak sebanding dnegan vonis yang diterima oleh pelaku .

Baca juga: Ibunda Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun

Komentar pun ditinggalkan pada postingan berita "Tangis Pilu Ibu Korban Jambret Hingga Tewas di Pekanbaru: Dia Bunuh Anak Saya, Cuma Divonis 5 Tahun " di Tribunpekanbaru.com

Pada umumnya netizen menyampaikan ketidak setujuannya ata vonis yang dinilai ringan tersebut .

Pertimbangannya adalah terdakwa bisa saja akan menjalankan aksinya lagi jika keluar dari penjara .

Berikut ini beberapa komentar netizen

- Hukum di negara RI ini kayak tak benar yang sudah jelas jelas penjahat dan pembunuh di hukum ringan tapi yang belum jelas barang bukti dan kejahatannya di hukum seumur hidup / mati

- Pelaku 17thn + Penjara 5 tahun= 23tahun bebas.. Wow.. Jadi bos begal atau preman ini!!

- Nyawa manusia di negara Konoha sangat tdk berharga.

Baca juga: Satu Penjambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana Divonis 5 Tahun, Satu Lagi Segera Menyusul

- Perlu kekuatan netizen ini...

Masih banyak lagi komentar Netizen terkait dengan simpati mereka pada tangis ibunda Gofi .

Ibu Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun
Ibu Gofi Hidayana Tak Puas Pelaku Jambret yang Tewaskan Anaknya Cuma Divonis 5 Tahun (Tribunpekanbaru)

Tangis Roshayati Pecah

Roshayati hanya bisa mengurut dada usai hakim menjatuhkan vonis 5 tahun pada Fenias Agung Gumilang Sitorus (17).

Fenias Agung Gumilang Sitorus adalah salah satu pelaku jambret yang menewaskan Gofi Hidayana yang merupakan anak kesayangan Roshayati.

Vonis 5 tahun penjara itu dinilai Rohayati begitu ringan . Padahal terdakwa telah mencabut nyawa anaknya .

Roshayati berusaha menyabarkan dirinya sendiri . Berulangkali ia mengurut dada atas vonis yang ia dengar pada pelaku yang telah mengambil nyawa anaknya .

"Ibu kurang puas(dengan putusan). Memang dia masih anak-anak, tapi apa yang dia lakukan seperti orang dewasa. Dia sudah membunuh anak saya, sedangkan dia cuma dapat (divonis, red) 5 tahun," ungkapnya, sembari menyeka air mata.

Kini Roshayati berharap hamkin lebih tegas dan adil menjatuhkan vonis pada pelaku kedua

Ya , selain Fenias, dalam kasus ini ada satu pelaku lainnya, yaitu Putra Manalu (25). Saat ini, proses penyidikan terhadap Putra Manalu masih berjalan.

Baca juga: Tragedi Jambret di Pekanbaru Tewaskan Korban Gofi Hidayana,Sidang Vonis Satu Pelaku Digelar Hari Ini

Roshayati berharap, pelaku Putra Manalu yang bertindak sebagai eksekutor saat melakukan aksi jambret terhadap anaknya itu, bisa dihukum maksimal.

"Minta hukuman yang lebih berat. Soalnya yang satu ini (Putra Manalu,red) yang membunuh. Kalau yang ini (Fenias,red) yang bawa motor," ungkap Roshayati.

Sengaja Datang Ikuti Sidang

Sebelumnya Roshayati (50), ibunda dari Gofi Hidayana (25), korban tewas dalam kejadian jambret, hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/7/2024).

Ia ingin melihat langsung jalannya persidangan Fenias Agung Gumilang Sitorus (17), satu dari dua pelaku yang menjambret anaknya hingga meregang nyawa.

Terlihat, Roshayati mengikuti jalannya sidang dengan seksama.

Ia duduk di leretan bangku pengunjung ruang sidang Kusuma Atmadja, tempat berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Hendah Karmila Dewi itu.

Hakim membacakan pertimbangan demi pertimbangan.

Sampai akhirnya, hakim memutuskan Fenias dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara.

Usai hakim mengetok palu tanda sidang usai, Roshayati keluar dari ruangan.

Langkahnya gontai. Raut kesedihan terlihat jelas di wajahnya.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan

Saat diwawancarai tribunpekanbaru.com untuk meminta tanggapan soal putusan terhadap pelaku jambret yang telah merenggut nyawa anak kesayangannya itu, Roshayati seketika menangis.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Fenias bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret terhadap korban, Gofi Hidayana (25).

Dalam kejadian ini, korban meregang nyawa di jalanan.

Kronologi Gofi Meninggal Dunia oleh Jambret

Diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.

Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.

Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Hasil visum korban diungkapkan Sunhot, ditemukan ada darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung.

"Kemudian luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut. Luka terbuka pada lengan kiri, dengan ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang," urai Sunhot saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024).

"Dapat disimpulkan oleh dokter pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala," imbuh Sunhot.

Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.

Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor.

Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.

Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.

Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.

Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus.

Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan

JPU Nyatakan Pikir pikir

JPU Ayu Susanti menuturkan, pelaku bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Dia (pihak pelaku, red) pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," sebut Ayu Susanti, ditemui usai sidang.

Dipaparkan Ayu, putusan yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan JPU.

"Putusannya 5 tahun, confirm dengan tuntutan (JPU)," kata Ayu.

Lanjut Ayu, ada beberapa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Seperti di antaranya, pelaku masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.

Kemudian hal memberatkan, pelaku melakukan aksi jambret hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga sudah pernah berurusan dengan hukum dan menjalani diversi.

Sementara hal meringankan yaitu pelaku mengakui perbutannya di persidangan.

Untuk pelaku dewasa, Putra Manalu, proses penyidikannya masih berjalan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved