Pilkada Serentak
Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Riau pada Pilkada Serentak 2024
Tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon kepala daerah akan dimulai pada 27 Agutus 2024.
Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - KPU kabupaten kota se Provinsi Riau diminta segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang digelar KPU Provinsi Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (10/7/2024).
Disampaikannya KPU Provinsi maupun kabupaten/Kota agar berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan. Baik itu terkait persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang harus dipenuhi para kandidat. Untuk menghindari munculnya potensi sengketa.
“Regulasi terkait pencalonan sudah ditetapkan. Rekan-rekan KPU Provinsi maupun Kabupaten/kota silakan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait apakah melalui rakor atau audiensi.
Karena tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial yang melibatkan sejumlah pihak seperti Disdukcapil, dinas pendidikan, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar keputusan yang diambil nantinya jangan menimbulkan potensi sengketa.
"KPU tidak hanya dituntut profesional, tapi juga menjalankan prinsip akuntabilitas dalam bekerja,” ujar Idham
Baca juga: Bawaslu Pelalawan Kerjasama dengan Tribun Pekanbaru Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Riau yang diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi dalam sambutannya saat pembukaan acara mengatakan bahwa rapat koordinasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada peserta rakor terkait peraturan atau regulasi tentang pencalonan.
“Melalui rakor ini kita berharap ada persepsi yang sama dalam memahami regulasi dan proses pencalonan kepala daerah, agar berjalan lancar, transparan dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Nahrawi.
Ia berharap kepada seluruh peserta rakor agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat tahapan pencalonan tinggal satu bulan lagi.
“Tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Untuk itu kawan-kawan KPU Kabupaten/kota harus sudah mempersiapkan diri menghadapi tugas berat ini,” jelas Nahrawi.
Selain dari KPU RI, KPU Provinsi Riau juga menghadirkan narasumber lainnya dari unsur Polda Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Tampak juga hadir dalam kegiatan Rakor Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman dan Supriyanto serta Anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Tekmas dari 12 kabupaten/kota se- Riau.
Berikut jadwal tahapan pencalonan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota:
- 24-26 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran
KPU Riau Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Dibutuhkan 80.360 Orang, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
RT Atau RW di Pekanbaru yang Jadi Timses dalam Pilkada Serentak 2024 Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
Sudah Masuk DP4, 3.441 Pemilih di Kota Pekanbaru Ternyata Belum Punya KTP |
![]() |
---|
Cerita Hermansyah Jalani Tugas Jadi Pantarlih di Rohil Riau,Digonggongi Anjing hingga Dicuekin Warga |
![]() |
---|
Golkar dan PKS Bertemu Kuatkan Rencana Koalisi di Pilgub Riau dan Pilkada Bengkalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.