Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Bengkalis

Pendaftaran Bacalon untuk Pilkada Bengkalis Riau, Minimal Didukung 9 Kursi Parpol Hasil Pemilu 2024

Jelang tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bengkalis 2024, KPU Bengkalis, Riau tengah mengesah persiapan pendaftaran.

|
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Jelang tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bengkalis 2024, KPU Bengkalis, Riau tengah mengesah persiapan pendaftaran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jelang tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bengkalis 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bengkalis, Riau tengah mengesah persiapan menerima pendaftaran.

Rencana pelaksanaan pendaftaran akan berlangsung Agustus mendatang.

Hal ini diungkap Komisioner KPU Bengkalis Zulkifli kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (11/7/2024) siang.

Menurut dia, dalam memperiapkan masa pendaftaran pihaknya sudah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi bersama KPU Riau.

"Kami sudah membahas terkait persiapan tahapan pendaftaran ini, bahkan sudah mengikuti rapat koordinasi bersama KPU Riau beberapa waktu lalu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 ini," jelasnya.

Menurut dia, secara umum gambaran pencalonan yang bisa mendaftar diantaranya terkait dukungan partai politik terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis di Pilkada Bengkalis 2024.

Baca juga: Kasmarni Bocorkan Akan Deklarasi Pencalonan Pilkada Bengkalis Riau 2 Minggu Lagi

Dukungan yang dimiliki para bakal calon minimal dua puluh persen dari jumlah kursi yang dimiliki partai politik.

"Jadi calon bupati harus didukung partai politik minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Bengkalis. Kita ketahui DPRD Bengkalis saat ini total memiliki 45 kursi, 20 persen dari ini jadi harusnya didukung minimal 9 kursi DPRD," terangnya.

Untuk kursi yang digunakan Zulkifli memastikan merupakan kursi hasil penetapan Pemilu terakhir, yakni hasil Pemilu 2024 kemarin.

Ini sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.

Pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan tangga 24 sampai 26 Agustus mendatang.

Kemudian masa pendaftaran dibuka 27 sampai 29 Agustus.

"Sekarang kita tinggal menunggu waktu saja, kita lagi lakukan persiapannya dan akan berkoordinasi dengan Polres Bengkalis terkait pembuatan SKCK calon, Dinas Kesehatan Bengkalis terkait pembuatan surat kesehatan calon dan Dinas Pendidikan terkait Ijazah Calon pendaftar," terangnya.

Untuk persyaratan batasan usia calon Bupati dan Wakil Bupati akan disesuaikan dengan PKPU 8 tahun 2024 dibatasi minimal 25 tahun dihitung dari masa pelantikan.

"Umur calon harus 25 tahun dihitung dari masa pelantikan, bukan saat pendaftaran, kita masih menunggu masa pelantikan ini kapan dari pemerintah," jelasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved