Pilkada Bengkalis
Pendaftaran Bacalon untuk Pilkada Bengkalis Riau, Minimal Didukung 9 Kursi Parpol Hasil Pemilu 2024
Jelang tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bengkalis 2024, KPU Bengkalis, Riau tengah mengesah persiapan pendaftaran.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jelang tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bengkalis 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bengkalis, Riau tengah mengesah persiapan menerima pendaftaran.
Rencana pelaksanaan pendaftaran akan berlangsung Agustus mendatang.
Hal ini diungkap Komisioner KPU Bengkalis Zulkifli kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (11/7/2024) siang.
Menurut dia, dalam memperiapkan masa pendaftaran pihaknya sudah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi bersama KPU Riau.
"Kami sudah membahas terkait persiapan tahapan pendaftaran ini, bahkan sudah mengikuti rapat koordinasi bersama KPU Riau beberapa waktu lalu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 ini," jelasnya.
Menurut dia, secara umum gambaran pencalonan yang bisa mendaftar diantaranya terkait dukungan partai politik terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis di Pilkada Bengkalis 2024.
Baca juga: Kasmarni Bocorkan Akan Deklarasi Pencalonan Pilkada Bengkalis Riau 2 Minggu Lagi
Dukungan yang dimiliki para bakal calon minimal dua puluh persen dari jumlah kursi yang dimiliki partai politik.
"Jadi calon bupati harus didukung partai politik minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Bengkalis. Kita ketahui DPRD Bengkalis saat ini total memiliki 45 kursi, 20 persen dari ini jadi harusnya didukung minimal 9 kursi DPRD," terangnya.
Untuk kursi yang digunakan Zulkifli memastikan merupakan kursi hasil penetapan Pemilu terakhir, yakni hasil Pemilu 2024 kemarin.
Ini sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.
Pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan tangga 24 sampai 26 Agustus mendatang.
Kemudian masa pendaftaran dibuka 27 sampai 29 Agustus.
"Sekarang kita tinggal menunggu waktu saja, kita lagi lakukan persiapannya dan akan berkoordinasi dengan Polres Bengkalis terkait pembuatan SKCK calon, Dinas Kesehatan Bengkalis terkait pembuatan surat kesehatan calon dan Dinas Pendidikan terkait Ijazah Calon pendaftar," terangnya.
Untuk persyaratan batasan usia calon Bupati dan Wakil Bupati akan disesuaikan dengan PKPU 8 tahun 2024 dibatasi minimal 25 tahun dihitung dari masa pelantikan.
"Umur calon harus 25 tahun dihitung dari masa pelantikan, bukan saat pendaftaran, kita masih menunggu masa pelantikan ini kapan dari pemerintah," jelasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
| Soal Jadwal Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Bengkalis 2024, Ini Kata KPU Bengkalis |
|
|---|
| Calon Wakil Bupati Pilkada Bengkalis Bagus Santoso Bakal Memilih di TPS 8 Desa Wonosari |
|
|---|
| Masuk Pekan Kelima Masa Kampanye Pilkada Bengkalis 2024, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran |
|
|---|
| KPU Bengkalis Baru Bisa Realisasi APK dan BK Pada Pekan InI |
|
|---|
| Bawaslu Tegur dan Surati KPU Bengkalis Karena Belum Realisasikan APK dan BK Paslon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.