Kasus Vina Cirebon
Agak Laen Memang Iptu Rudiana, Pegi Bebas Dirinya Malah Menghilang: Keluarga Vina Heran
Ia meminta agar Polri mengadakan audit investigasi terhadap penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat adanya kesalahan prosedur.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tingkah Iptu Rudiana semakin disorot pasca dibebaskannya Pegi Setiawan.
Ayah Eky itu kini menghilang.
Keluarga Vina pun merasa heran dengan tingkah Iptu Rudiana itu.
Bahkan keluarga mendiang Vina curiga ada yang ditutupi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Sukaesih, ibunda mendiang Vina Cirebon mengaku heran seolah-olah mereka sendiri yang merasa sebagai korban.
Sikap Iptu Rudiana, menurutnya, tak seperti orangtua korban pembunuhan.
Iptu Rudiana malah menghindar seolah menghilang.
Ia pun merasa ada yang ditutup-tutupi dari kasus ini.
Hal itu diungkapkan Sukaesih usai Iptu Rudiana menghilang pascaputusan praperadilan Pegi Setiawan yang diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas Tv pada Kamis (11/7/2024), Sukaesih didampingi kuasa hukumnya Ahmad Soleh.
Ahmad Soleh menyebut seperti masih ada yang ditutup-tutupi dari pembunuhan Vina Cirebon.
“Pihak keluarga ada kemungkinan, merasa masih ada yang ditutup-tutupi,” ucap Sukaesih.
Baca juga: BG, Preman Besar Karo yang Suruh Bakar Rumah Wartawan Ternyata Mantan Ketua Ormas Ini
Baca juga: UPDATE Pencarian Tahanan Kabur di Jambi: 85 Personil Diterjunkan, Kemana Sandit Sembunyi?
Sukaesih pun mengamini pernyataan kuasa hukumnya.
Sukaesih mengaku masih merasa janggal dari kasus kematian putrinya.
Terlebih dengan sikap Iptu Rudiana yang justru terlihat menghindar dari pengusutan kasus kematian putranya dan Vina.
Padahal kata Sukaesih, dirinya dan Iptu Rudiana sama-sama orang tua korban.
Namun Sukaesih merasa hanya keluarga Vina yang terlihat korban semata wayang.
“Kaya janggal aja gitu, anehnya kita kan sama-sama korban, tapi kok yang berasa kehilangan dari pihak keluarga kami saja,” ujarnya.
Sementara itu Iptu Rudiana, ayah Eky didesak untuk diperiksa ulang oleh Propam.
Desakan itu datang dari Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan.
Anton merasa malu dengan hasil kerja penyidik Polda Jabar setelah menyaksikan sidang praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari keterlibatannya di kasus Vina Cirebon.
Ia menyadari bahwa ada kekeliruan penanganan kasus tersebut oleh penyidik.
Baca juga: UPDATE Pencarian Tahanan Kabur di Jambi: 85 Personil Diterjunkan, Kemana Sandit Sembunyi?
Baca juga: Diam-diam Aep Sering ke Polda Jabar Sebelum Pegi Setiawan Bebas, Kerap ke Warung Dekat TKP Vina
Anton, yang sempat menjadi Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tersebut, meminta agar Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana dan penyidik tahun 2016.
Dibebaskannya Pegi membuka matanya bahwa, ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini.
"Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau."
"Jangan sampai terulang kembali, ini pembelajaran pahit," kata eks Kapolda Sulawesi Selatan itu seperti dikutip dari KompasTv yang tayang pada Selasa (9/7/2024).
Ia meminta agar Polri mengadakan audit investigasi terhadap penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat adanya kesalahan prosedur.
Jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur, maka Polri harus menindaklanjutinya.
"Ya saya sebenarnya malu sebetulnya, waduh kok begini adik-adik saya bukan berarti saya lebih baik tidak juga. Tapi ini harus jadi satu cambuk yang luar biasa ya mungkin nanti dilibatkan juga komponen-komponen eksternal baik dari LSM dan lain-lain untuk bisa masuk tim audit penyidikan ini termasuk kompolnas juga dan harus dikawal dengan serius,"
NASIB Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Lagi Usai Pegi Setiawan Bebas
Iptu Rudiana didesak untuk diperiksa kembali dalam kasus kematian Vina dan anaknya, Eky.
Desakan ini datang dari Kapolda Jabar periode 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
Ia mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk memeriksa ulang Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana pasca bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Anton mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan lantaran putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan dalam penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina.
"Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi ini harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.
Di sisi lain, dia juga menganggap perlunya ada audit terkait penyidikan kasus ini dengan melibatkan pihak eksternal seperti dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anton menegaskan hal ini perlu dilakukan semata-mata demi menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polda Jabar.
"Mungkin nanti (penyidikan) dilibatkan juga komponen-komponen juga dari LSM termasuk Kompolnas dan harus dikawal dengan serius," kata Anton.
"Lalu, dengan keseriusan semua pihak sehingga kita pun juga bisa meluruskan penyidikan ini dan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.
Sebelumnya, Iptu Rudiana memang pernah diperiksa oleh Itwasum dan Propam Polri terkait kasus Vina Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho pada 19 Juni 2024 lalu.
Selain Iptu Rudiana, Sandi juga menyebut ada pihak lain yang turut diperiksa.
“Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum,” ucap Sandi.
Sandi menuturkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, seluruh pihak termasuk Iptu Rudiana menyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Sandi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar, atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Yang jelas, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun bukti lain,” pungkasnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.