Kasus Vina Cirebon

Bungkam Hotman Paris, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Jelaskan Isi Putusan Hakim Pra Peradilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa Pegi tidak bisa lagi di tersangkakan. Dengan demikian komentar Hotman langsung dibungkam

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Kuasa hukum Pegi Setiawan bantah pernyataan Hotman Paris 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bungkam Hotman Paris soal pernyataan Pegi Setiawan yang bisa ditersangkakan kembali, Toni membeberkan panjang lebar alasannya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan ini menjelaskan dengan lengkap dan langsung menonjok pernyataan Hotman Paris.

Dengan lugas Toni menyebutkan item dalam putusan majelis hakim pada sidang pra peradilan.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Aep Setelah Pegi Setiawan Bebas: Emak Enggak Pernah Melihat Lagi

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan tanggapannya atas pernyataan Hotman Paris yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi setelah batalnya penetapan tersangka berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.

"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).

Toni menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Baca juga: Inilah Nasehat Wadir Tahti Polda Jabar sebelum Pegi Setiawan Disuruh Ganti Baju dan Dikabari Bebas

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Selain itu, Toni juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.

Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.

"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan."

"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujarnya.

Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved