Kasus Vina Cirebon

Bungkam Hotman Paris, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Jelaskan Isi Putusan Hakim Pra Peradilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa Pegi tidak bisa lagi di tersangkakan. Dengan demikian komentar Hotman langsung dibungkam

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Kuasa hukum Pegi Setiawan bantah pernyataan Hotman Paris 

"Sehingga, kami berkesimpulan Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi," ucap Toni.

Seperti diketahui, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar, bahkan bisa saja langsung ditangkap.

Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.

Dalam putusannya Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip Trubun dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

Tentu saja komentar tersebut bisa akan menjadi panjang karena tentu saja akan ada pihak yang akan menjawab.

Ibarat berbalas pantun, kasus kematian Vina justru makin melebar kemana-mana.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved