PPDB Riau
Inilah Daftar Pelanggaran Pelaksanaan PPDB 2024 di Riau Temuan Kemendikbud Ristek
Salah satu temuan Kemendikbud Ristek pelaksanaan PPDB di Riau adalah adanya diskriminasi BUM dan ASN
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Riau pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Provinsi Riau yang diungkap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Mulai dari diskriminasi ( khusus BUMN dan ASN ) sampai tidak transparan dalam pengumuman PPDB.
Dari data yang diungkap Kemendikbud Ristek setidaknya ada beberapa hal yang disorot selama pelaksanaan PPDB di Riau.
Temuan pelanggaran tersebut terjadi selama PPDB tahun 2024.
Dari temuan yang diumumkan oleh Kemendikbud Ristek yang terjadi di Riau yakni
- Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN).
- Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu
- Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB
- Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Al-quran
- Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu
Berikut data lengkap temuan pelanggaran selama PPDB tahun 2024 secara keseluruhan di semua Provinsi.
1. Zonasi
Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Modusnya pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip ke KK orang lain.
Terjadi di daerah: Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Pati Jawa Tengah, DKI Jakarta.
2. Afirmasi
Peningkatan jumlah pendaftar jalur afirmasi dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran sehingga mengurangi jatah mahasiswa miskin. Terjadi di daerah: Jawa Tengah.
3. Perpindahan orangtua
Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN).
Terjadi di: Riau.
4.Prestasi
Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu
(Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat).
Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Al-quran (Riau dan NTB). Manipulasi nilai rapor (Kota Depok).
5. Isu lainnya Kurangnya daya tampung sekolah (Banten). Praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi (Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara).
Aplikasi PPDB error tidak bisa digunakan (Jawa Barat dan Bali).
Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB (Aceh, Riau).
Menggunakan tes dalam PPDB/ASPD (DI Yogyakarta).
Ketidaksesuaian Perda/Juknis dengan pedoman PPDB (Aceh).
Penambahan rombel (Maluku Utara). SDM posko pengaduan kurang kompeten (Banten).
Demikian penjelasan Kemendikbud Ristek mengenai permasalahan selama PPDB 2024 hingga daerah-daerah yang banyak ditemukan permasalahan saat PPDB 2024.
Sebelumnya Kemendikbud Ristek menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Praptono mengatakan, memang masih ada pelanggaran yang dilakukan di setiap jalur PPDB 2024.
"Memang masih ditemukan beberapa kasus di lapangan," kata Praptono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Selasa (9/7/2024).
Praptono pun mengungkapkan beberapa temuan sementara pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB 2024.
Masalah saat PPDB 2024 Berikut temuan permasalahan yang ditemukan saat PPDB 2024 hingga provinsi yang banyak ditemukan permasalahan tersebut.(*)
Dirancang Pemerintah , Mulai Maret 2025 Tak Ada Lagi Sistem Zonasi PPDB di Provinsi Riau |
![]() |
---|
Ombudsman Riau Temukan Masalah dalam PPDB 2024: Diskriminasi dan Kekurangan Kompetensi Panitia |
![]() |
---|
Disdik Riau Melawan Kemendikbudristek, Bantah Temuan Pelanggaran PPDB, Akui Sudah Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
Ombudsman Wanti-wanti Sekolah Jangan Tambah Daya Tampung Demi Akomodir Siswa Titipan Saat PPDB |
![]() |
---|
PPDB Riau, SMKN 2 Tapung Hulu di Pelosok Kampar Riau Tak Ada Calon Siswa yang Mendaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.