PPDB Riau

Inilah Daftar Pelanggaran Pelaksanaan PPDB 2024 di Riau Temuan Kemendikbud Ristek

Salah satu temuan Kemendikbud Ristek pelaksanaan PPDB di Riau adalah adanya diskriminasi BUM dan ASN

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Kota Pekanbaru diumumkan di Halaman SMPN 42, Jalan Datuk Tunggul, Pekanbaru, Rabu (2/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Riau pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Provinsi Riau yang diungkap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Mulai dari diskriminasi ( khusus BUMN dan ASN ) sampai tidak transparan dalam pengumuman PPDB.

Dari data yang diungkap Kemendikbud Ristek setidaknya ada beberapa hal yang disorot selama pelaksanaan PPDB di Riau.

Temuan pelanggaran tersebut terjadi selama PPDB tahun 2024.

Dari temuan yang diumumkan oleh Kemendikbud Ristek yang terjadi di Riau yakni

- Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN).

- Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu

- Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB

- Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Al-quran

- Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu

Berikut data lengkap temuan pelanggaran selama PPDB tahun 2024 secara keseluruhan di semua Provinsi.


1. Zonasi

Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Modusnya pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip ke KK orang lain.

Terjadi di daerah: Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Pati Jawa Tengah, DKI Jakarta.

2. Afirmasi

Peningkatan jumlah pendaftar jalur afirmasi dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran sehingga mengurangi jatah mahasiswa miskin. Terjadi di daerah: Jawa Tengah.

3. Perpindahan orangtua

Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN).

Terjadi di: Riau.

4.Prestasi

Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu

(Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat).

Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Al-quran (Riau dan NTB). Manipulasi nilai rapor (Kota Depok).

5. Isu lainnya Kurangnya daya tampung sekolah (Banten). Praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi (Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara).

Aplikasi PPDB error tidak bisa digunakan (Jawa Barat dan Bali).

Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB (Aceh, Riau).

Menggunakan tes dalam PPDB/ASPD (DI Yogyakarta).

Ketidaksesuaian Perda/Juknis dengan pedoman PPDB (Aceh).

Penambahan rombel (Maluku Utara). SDM posko pengaduan kurang kompeten (Banten).

Demikian penjelasan Kemendikbud Ristek mengenai permasalahan selama PPDB 2024 hingga daerah-daerah yang banyak ditemukan permasalahan saat PPDB 2024.

Sebelumnya Kemendikbud Ristek menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Praptono mengatakan, memang masih ada pelanggaran yang dilakukan di setiap jalur PPDB 2024.

"Memang masih ditemukan beberapa kasus di lapangan," kata Praptono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Selasa (9/7/2024).

Praptono pun mengungkapkan beberapa temuan sementara pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB 2024.

Masalah saat PPDB 2024 Berikut temuan permasalahan yang ditemukan saat PPDB 2024 hingga provinsi yang banyak ditemukan permasalahan tersebut.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved