Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Jadi Saksi Kunci pada Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Didesak Muncul Beri Keterangan

Namun, ia berpendapat, Rudiana pasti menolak apabila diminta tampil di depan umum karena dirinya berpotensi untuk di-bully.

kolase
Netizen Heboh, Iptu Rudiana Keciduk Santai Main Badminton Saat Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok ayah Eky, Iptu Rudiana hingga kini masih menjadi misteri.

Padahal, keterangan Dia diperlukan untuk mengungkap Kasus Vina Cirebon.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM.

Menurutnya,keterangan Iptu Rudiana diperlukan karena akan mempermudah kerja penyidik.

"Bagi saya Iptu Rudiana itu saksi kunci, ya. Jadi Iptu Rudiana ini, yang pada saat diamankan pelaku itu kan oleh Rudiana, ya," kata Toni dalam acara Kompas Malam YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/2024), dikutip Tribunnews.com

Dijelaskan Toni, berdasarkan yang tertuang dalam BAP, Iptu Rudiana terlibat mengamankan dan menginterogasi terpidana.

"Itu tertuang di dalam baik di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan terpidana mengakui dalam kesaksiannya itu, ialah yang mengamankan, ialah yang mengintrogasi," jelasnya.

"Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah diamankan, dienterogasi itu, ya, kemudian pukul 18.30 Rudiana membuat LP atau laporan polisi," tuturnya.

Setelah membuat laporan, kata Toni, sosok yang pertama kali diperiksa adalah Iptu Rudiana.

Di situ ayah Eky ditanya oleh penyidik soal identitas para pelaku pembunuhan tersebut dan dirinya menyodorkan 11 nama.

Baca juga: INILAH Kalimat Pemicu Kemarahan Rizki hingga Tega Menghabisi Nyawa Istrinya Meski Lagi Hamil Tua

Baca juga: Bagi Mahfud MD Ada Upaya Melindungi Sosok Tertentu dalam Kasus Vina Cirebon: Ini Serampangan

"Rudiana di situ menjawab bahwa adapun kan para pelaku itu identitasnya sebagai berikut, 11 (orang) lah disebut dari Eko Ramadhani terus sampai akhirnya Pegi alias perong yang terakhir," katanya.

"Nah, 11 orang itu yang disebut, tiga di antaranya DPO, delapan itu tertangkap, ditangani, ditahan," imbuhnya.

Toni pun mempertanyakan dari mana Rudiana mengetahui bahwa 11 orang itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Sebab, informasi yang didapatkannya hanya dari Aep, yang mengaku melihat kejadian itu dari jarak kejauhan.

"Jadi sepertinya ini main tangkap saja, ya, main tahan saja. Kemudian dilimpahkan ke Reskrim, (pukul) 18.30. Nah, kemudian barulah dilanjutkan proses penyidikan itu," tuturnya.

Kendati begitu, Toni menyoroti bagaimana Iptu Rudiana tak mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 itu, tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun, dia berani mengamankan saat itu tujuh pelaku karena satunya sudah di dalam, ya. Berani mengamankan tujuh pelaku, ya, tanpa alat bukti," terangnya.

"Harusnya mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana itu, ya, harus ada bukti permulaan dulu, ini tidak kecuali tertangkap tangan dan ini tidak tertangkap tangan (baru) tiga hari kemudian (ditangkap)," terang Toni.

Keberadaan Iptu Rudiana juga disorot Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Menurutnya, keengganan Iptu Rudiana untuk tidak muncul dinilai wajar.

Baca juga: Makam Dibongkar, Jenazah Istri Hamil Korban Pembunuhan di Solok Diautopsi

Baca juga: Mulai 17 Agustus 2024, INILAH Jenis dan Daftar Mobil yang Kemungkinan Dilarang Pakai Pertalite

"Bagi saya itu wajar saja, ya, tuntutan daripada semua masyarakat, apalagi tuntutan daripada para kuasa hukumnya Pegi yang kemarin itu berhasil dibebaskan," ujar Aryanto dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/2024).

Namun, ia berpendapat, Rudiana pasti menolak apabila diminta tampil di depan umum karena dirinya berpotensi untuk di-bully.

Rudiana selaku orang tua korban, tutur Aryanto, pasti menduga ia seakan-akan bakal diadili di hadapan publik.

"Tapi di sini saya bukan menyatakan setuju dan tidak setuju, tapi kita bayangkan, ya, seandainya Pak Rudi itu nanti ditampilkan ke depan publik ini, pasti dia menolak pasti karena dia pasti akan di-bully," ungkapnya.

"Kemudian, ya, kemarin saja kan susah-susah dicari itu, dicari Pak Hotman Paris juga sama-sama pengacara daripada korban dia enggak mau."

"Itu artinya dia tidak mau tampil di depan umum karena pasti dia akan menduga dirinya itu, ya, dia sebagai orang tua dari korban kemudian seakan-akan diadili di depan publik. Jadi pasti dia akan menolak," papar Aryanto.

Jika Rudiana tak tampil di hadapan publik, hal ini tentu justru akan menimbulkan tanda tanya yang makin besar di masyarakat.

Kendati demikian, Aryanto menyebut Rudiana tak bisa dipaksa untuk tampil di TV karena itu adalah hak yang melekat padanya.

"Itu risikonya, itu pasti bertanya-tanya, tapi penolakan apa Rudiana untuk tampil di TV itu gak enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang."

"Jadi ini tergantung daripada si Rudiana mau tampil apa tidak. Kalau tidak, enggak mungkin polisi juga penyidik ataupun apa lain itu memaksa dia suruh tampil di depan publik. Itu pandangan saya, ya," katanya.

Namun, ketidakhadiran Rudiana, jelas Aryanto, merugikan citra Polri karena dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan berasal dari tindakan yang dulu dilakukan Rudiana.

"Tapi dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri karena sampai sekarang ini kan dianggap praperadilannya amburadul gara-gara dia kan gitu," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, saat ini sudah bebas.

Lalu, Pegi yang diamankan pada 21 Mei 2024 lalu kini sudah dibebaskan dari status tersangka.

Status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved