Awalnya Minta Goreng Telur Berujung KDRT, Pria di Pelalawan Riau Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Pelaku melakukan pemukulan terhadap istrinya dan merusak barang-barang yang ada di dalam rumahnya.Pemicu KDRT ini sangat sepele
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pria di Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau diamankan polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sabtu (13/7/2024).
Lelaki berinsial PU (34) itu ditangkap Polsek Pangkalan Kuras setelah dilaporkan istirnya bernama AS (31).
Pelaku melakukan pemukulan terhadap istrinya dan merusak barang-barang yang ada di dalam rumahnya.
Pemicu KDRT ini sangat sepele yakni pelaku meminta digorengkan telur saat makan.
Hingga akhirnya terjadi cekcok antara Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berujung laporan ke polisi.
"Pelaku sudah diamankan Polsek Pangkalan Kuras dan diperiksa dalam kasus KDRT ini," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (14/7/2024).
Kasus KDRT itu bermula pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 08.30 wib, saat itu pelaku PU sedang makan dan meminta istrinya AS memasakkan telur.
Korban ketika itu sedang mencuci pakaian dan tangannya penuh dengan busa deterjen.
Baca juga: 6 Bulan Ini, Ada Dua Suami di Palembang yang Melaporkan Istrinya ke Polisi karena KDRT
Baca juga: Istri Oknum Polisi di Pekanbaru Diduga Jadi Korban KDRT Viral di Media Sosial
Lantas AS menyuruh PU menggoreng sendiri lantaran tangannya dilumuri busa dan pelaku sedang santai atau tidak mengerjakan sesuatu.
Mendengarkan jawaban istrinya, PU langsung mencak-mencak dan menyebut korban dengan kata binatang.
Sang istri meminta memangil anaknya dengan maksud menggorengkan telur.
Tersangka kembali marah dan berkata-kata kotor sambil melemparkan piring berisi nasi ke lantai.
juga merusak mesin penanak nasi atau roce cookeer dan mesin cuci. Wanita itu melemparkan pakaian yang sedang dicuci dan membalas perkataan suaminya yang emosi.
"Jangan semua semua barang kau rusak, bagus kau pergi dari sini," demikian keterangan korban ke polisi.
Pelaku semakin emosi dengan mengambil pakaian yang dilemparkan istrinya dan memukulkannya ke badan korban sebanyak 5 kali.
Tersangka juga menendang paha istrinya hingga terjatuh. Korban kembali berusaha melawan dengan mengambil sapu, tapi pelaku lebih dulu lari keluar. Melihat suaminya di luar, korban mengunci pintu dari dalam.
Ternyata pertikaian tak berhenti di situ. Pelaku meminta pintu dibukakan untuk mengambil rokok miliknya.
Tapi tak digubris oleh korban bersama anak-anaknya yang bersembunyi ketakutan. Tersangka terus mendesak pintu dibukakan sambil mengancam.
"Ambil rokok aku, kalau ga ku hancurkan rumah ini" teriak pelaku.
Kemudian tersangka pergi ke belakang rumah dan menghancurkan kamar mandi.
Cekcok kembali terjadi meski rokok yang diminta pelaku sudah diberikan.
Korban mengancam untuk melapor ke polisi dan membuat pelaku semakin bringas serta mengaku tidak takut jika dilaporkan. Ia merusak barang lainnya dan sepeda motor.
"Setelah laporan diterima Polsek Pangkalan Kuras, langsung turun ke lokasi dan menangkap pelakunya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK), sebilah parang, hingga pecahan barang-barang yang dirusak pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung)
Kasus Bidan Salah Sunat Bocah di Pelalawan Naik ke Penyidikan, Polres Sebut Tak Ada Izin Praktik |
![]() |
---|
Viral Video Truk Mundur Tabrak Lampu Merah di Pelalawan, Ternyata Ditinggal Sopir ke ATM |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli 2 Anak Sambung & Kerap Gunakan Pakaian Dalamnya, Kades Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Sabu Sempat Dibuang, Polres Pelalawan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu saat Antar Pesanan Pelanggan |
![]() |
---|
Simpan 56 Ganja Kering di Rumah, Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci Diringkus Polres Pelalawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.