Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong

Hasil Tes Kejiwaan Istri Bunuh Suami Telah Keluar, Asmaul Husna Tak Alami Gangguan Jiwa

Setelah tragedi pembunuhan di Rejang Lebong ini terjadi, akhirnya Asmaul Husna menjalani pemeriksaan kejiwaan. Kini hasilnya telah keluar

Editor: Muhammad Ridho
tribunbengkulu
Istri yang Habisi Nyawa Suami di Rejang Lebong Bengkulu Masih Sempat Tertawa, Kejiwaan Akan Diperiksa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah update terbaru dalam kasus Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Diketahui pelaku pembunuhan di Rejang Lebong telah diamankan dan diperiksa kejiwaannya.

Ketua RT 02 Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah pernah memfasilitasi dan mengusahakan pelaku untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa.

Bahkan surat rujukan itu telah ada dan telah diserahkan kepada keluarganya.

Namun tampaknya, upaya pemeriksaan kejiwaan terhadap Asmaul Husna tak juga dilakukan sampai saat ini.

Setelah tragedi pembunuhan di Rejang Lebong ini terjadi, akhirnya Asmaul Husna menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Alhasil, pelaku bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Proses hukum dipastikan berlanjut setelah hasil tes kejiwaan pelaku telah keluar.

Dari hasilnya, pelaku yang membunuh suaminya Wandra Hafis (44) pada Kamis (20/6/2024) tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH menerangkan, hasil tes psikologi pada istri yang membunuh suaminya sendiri telah keluar.

Dari hasilnya memang pelaku ini mengalami gangguan mental dan bukan gangguan kejiwaan.

Di mana terdapat perbedaan pada gangguan kejiwaan dan gangguan mental.

"Psikolog menggunakan 8 metode pemeriksaan terhadap pelaku, hasilnya pelaku ini mengalami gangguan mental, bukan gangguan kejiwaan," kata Aipda Rinto.

Adapun penjelasannya, gangguan mental sendiri memang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti mengalami depresi ringan atau berat dan pasti ada faktor penyebabnya.

Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya.

Oleh karena itu, kasus tersebut tetap berlanjut proses hukumnya.

Unsur sengaja dan sadarnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong. Yakni terkait apakah perlu meminta pemeriksaan kejiwaan atau tidak.

"Unsurnya terpenuhi, tapi kita lihat nanti apakah ada petunjuk JPU untuk pemeriksaan kejiwaannya, jika memang perlu maka akan kita periksa kembali," lanjut Aipda Rinto.

Sejauh ini prosesnya telah berjalan bahkan Satreskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan gelar perkara. Namun untuk rekonstruksi ulang pembunuhannya belum dilakukan.

Dalam waktu dekat juga pihaknya mungkin akan melakukan pelimpahan ke Kejari Rejang Lebong agar kasus ini bisa segera disidangkan.

"Yang jelas perkara ini sudah jelas, unsurnya terpenuhi, mungkin segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Aipda Rinto.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunbengkulu )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved