DPRD Pekanbaru
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Serta Ranperda KTR
DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Ranperda oleh Pemko Pekanbaru, Senin (15/7/2024).
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Ranperda oleh Pemko Pekanbaru, Senin (15/7/2024). Dua Ranperda yang disampaikan tersebut masing-masing Revisi Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru, serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Khusus Ranperda KTR ini, merupakan satu persyaratan dalam meraih Predikat Kota Sehat yakni, harus ada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, di dampingi Wakil Ketua Ir Nofrizal MM, Ginda Burnama ST MT, Sekwan Hambali Nanda Manurung, serta anggota dewan lainnya.
Sementara dari Pemko, diwakili Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, plus kepala OPD lainnya.
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan, bahwa pengajuan Ranperda KTR ini, dinilai penting. Sebab, selama ini Kota Pekanbaru terus gagal meraih predikat Kota Sehat. Nantinya, melalui Perda KTR akan mengatur tentang kawasan bebas rokok, iklan rokok dan sanksi bagi pelanggar Perda KTR di Kota Pekanbaru.
"Ya, hari ini kami sudah mengajukan 2 Ranperda. Diketahui khusus Perda KTR, kita belum punya, termasuk Perda Kesehatan Ibu dan Anak," sebut Indra Pomi usai paripurna.
Diketahui, beberapa daerah di Indonesia kini sudah punya Perda KTR. Seperti halnya DKI Jakarta, Bandung, Makasar, Bogor, Semarang dan Surabaya. Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menjelaskan, dengan disampaikannya dua Ranperda ini, DPRD Pekanbaru sangat menyambut baik. Sebab, kondisi kesehatan masyarakat juga menjadi hal prioritas yang harus diperhatikan Pemko Pekanbaru
Apalagi Perda ini memang dibutuhkan masyarakat, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan.
"Terkait perokok pasif, kami sangat senang dan mendukung disahkan menjadi Ranperda KTR menjadi Perda Kota Pekanbaru. Melalui Perda KTR, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok. Nantinya akan ada sanksi bagi pelanggarnya," tegasnya.
Sekadar gambaran, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi) .
| WFH Perdana ASN di Pekanbaru, DPRD Khawatir Jadi Momen Libur Panjang |
|
|---|
| Instruksi Wako ke Satpol PP Penertiban PKL Jalan Subrantas, Begini Saran DPRD Pekanbaru |
|
|---|
| Resah Parkir Ilegal di Pekanbaru, DPRD Minta Pembatasan Jam Operasional di Semua Tempat |
|
|---|
| Warga Ngadu ke DPRD Pekanbaru, Petugas Kabel Internet Sembarangan Pasang Jaringan di Atas Rumah |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Panggil Hearing Disperindag Terkait Kenaikan Harga Plastik dan Kelangkaan MinyaKita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/DPRD-berkas-Ranperda-dari-Sekda-Pekanbaru-Indra-Pomi.jpg)