Ilog Marak, Polsek Kampar Kiri Amankan 722 Tual Kayu di Sejumlah Sawmill dan Tumpukan di Kebun Sawit

Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan barang bukti total 722 tual kayu dari beberapa sawmill dan kebun sawit.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
istimewa
Polsek Kampar Kiri menyegel sebuah sawmill yang diduga mengolah kayu hasil ilog 

Berikutnya di Desa Kuntu, ditemukan satu sawmill milik Riri. Di sawmill ini ditemukan kayu sebanyak 80 tual. 

Sebagian sawmill sudah tidak beraktivitas lagi. Sedangkan di sawmill yang tidak terdapat kayu, diduga sengaja telah disimpan pemiliknya agar tidak ketahuan petugas. 

"Lokasi sawmill sudah dipasang Police Line," katanya.

Baca juga: Jadi Ikon Pelalawan Riau, 3 Bulan Lagi Tugu Bono Diperkirakan Tuntas, Bakal Ada 4 RTH

Ia menyatakan, Polsek Kampar Kiri sedang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ilog.

Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pemilik sawmill. 

Daud menegaskan, operasi tersebut penting dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan kelestarian lingkungan.

"Segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terutama di lokasi kawasan hutan," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved