Kasus Vina Cirebon

Soal Ganti Rugi Rp 15 Miliar Untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kan Tidak Ada Keputusan Hakim

meskipun sidang praperadilan sudah selesai, namun Pegi Setiawan belum mendapat ganti rugi dari Polda Jabar hingga saat ini.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Soal Ganti Rugi Rp 15 Miliar Untuk Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kan Tidak Ada Keputusan Hakim 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi Setiawan disarankan oleh Deolipa Yumara untuk minta ganti rugi Rp 15 miliar kepada Polda Jabar.

Ia menyarankan, Pegi menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap.

Namun meskipun sidang praperadilan sudah selesai, namun Pegi Setiawan belum mendapat ganti rugi dari Polda Jabar hingga saat ini.

Bukan tanpa alasan, Deolipa menyarankan hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar pada penanganan perkara pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Lantaran salah tangkap tersebut, Pegi kehilangan pekerjaan dan penghasilannya selama masa penahanan.

 Perihal ganti rugi Pegi Setiawan, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani belum menyampaikannya pascaputusan praperadilan.

Saat ditanya soal kompensasi, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Sebab menurutnya, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar mengharuskan membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.

Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

 "Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved